Selesai Jalani Hukuman, Dua Warga Binaan Lapas Namlea Hirup Udara Bebas
Namlea, indonesiatimur.co – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Namlea resmi membebaskan 2 orang narapidana berinisial ABR dan MB pada Selasa (10/02/2026). Keduanya dibebaskan dengan status pembebasan murni setelah keduanya menjalani hukuman berdasarkan vonis dari hakim pengadilan negeri. Kepala Subseksi Admisi dan Orientasi, Iswan Ternate, menjelaskan keduanya dinyatakan bebas berdasarkan lama pidana yang dijalani. ABR merupakan narapidana dengan tindak pidana perlindungan anak dengan hukuman 2 bulan penjara dan MB yang dihukum 5 bulan penjara dikarenakan tersandung kasus penganiyaan. “Sesuai dengan tanggal ekspirasi kedua warga binaan yang bersangkutan, maka bebasnya jatuh hari…
Read More