Sekitar 400 Buruh di NTT Kena PHK
Kupang – Selama 2015, sekitar 400 buruh di Nusa Tenggara Timur (NTT) telah mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak oleh pengusaha. Buruh yang dipecat antara lain dosen di beberapa perguruan tinggi serta pekerja toko dan perusahaan daerah (PD). Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) NTT Stanis Tefa mengatakan bahwa mereka di-PHK karena berbagai masalah. “Setahun ini, 300-400 buruh dipecat dari perusahaan tempatnya bekerja,” kata Tefa kepada Tempo, Selasa, 1/09. Menurutnya berbagai alasan pemecatan yang dilakukan perusahaan seperti gaji tidak sesuai dengan upah minimum regional (UMR) serta tidak diberikan jaminan…
Read More