Daerah Sulawesi Tenggara 

Januari 2014 Bakal Terjadi PHK Besar-besaran di Kolaka

[ilustrasi: int]
[ilustrasi: int]
Pada bulan januari 2014 ini, di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra) dipastikan bakal terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dari perusahaan tambang. Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Bidang Pengawasan Tenaga Kerja Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) Kolaka, Sultra, Agustina, Senin, 30 Desember 2013.

Hal itu, kata Agustina, diakibatkan oleh pemberlakuan Undang-undang Minerba tahun 2009. Nantinya beberapa perusahaan yang bergerak di sektor pertambangan Nikel, akan menghentikan aktivitasnya karena Undang-undang itu menuntut demikian.

Menurutnya, PHK besar-besaran tersebut akan menelantarkan para karyawan perusahaan tambang dan akan muncul masalah sosial lainnya.

“Mereka akan di PHK, karena tidak ada lagi pekerjaan yang akan mereka lakukan nanti. Ya, harus dibayarkan hak-haknya,” ujar Agustina.

Agustina memberi contoh, PT. Sumber Setia Budi misalnya, mereka akan memberhentikan lebih dari 300 karyawannya. Begitu juga PT. Putra Mekongga Sejahtera yang memiliki 100 karyawan, dan perusahaan lainnya.

Pihak Dinas Nakertrans telah memberikan gambaran kepada perusahaan, mengenai tata cara PHK. Hal itu supaya tidak ada gejolak yang timbul dari pemberhentian karyawan.

“Mengenai lapangan kerjanya nanti, kita belum tau. Mungkin mereka bisa bekerja di proyek pembangunan atau apa saja,” pungkasnya. (as)

Bagikan artikel ini

Related posts

Komentar anda:

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.