21.000 Pekerja PT Freeport Terancam PHK
Yang terjadi, selama ini ribuan bahan tambang di ekspor dengan harga sangat murah dan tidak banyak memberikan dampak positif bagi perekonomian Indonesia. Akan tetapi, beberapa pihak menilai penerapan UU Minerba tersebut justru bisa mengakibatkan kehilangan pendapatan bagi negara. Selain itu, juga bisa berdampak pemutusan hubungan kerja (PHK) bagi para pekerja indonesia.
Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC), Serikat Pekerja – Kimia, Virgo Solossa mendesak Pemerintah Pusat menunda penerapan UU Minerba. Menurutnya, jika langsung diterapkan akan berdampak PHK massal terhadap 15.000 – 21.000 pekerja dari total 31.000 orang pekerja di pertambangan PT Freeport Indonesia.
Virgo Solossa menegaskan, hal itu di sela-sela demonstrasi ribuan pekerja yang digelar di halaman Kantor DPRD Mimika, Provinsi Papua, Senin (6/1/2014) kemarin. Ribuan demonstran itu mendesak Pemerintah Kabupaten Mimika beserta DPRD Mimika untuk segera meminta Pemerintah Pusat agar menunda pelaksanaan UU Minerba tersebut.
Selain berdampak pada pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja di perusahaan Pertambangan Mineral dan Batu Bara, lanjut Virgo, juga bisa berakibat pada PAD di Kabupaten Mimika karena PAD Mimika.
Sementara, Wakil Ketua DPRD Mimika, Karel Gwijangge menyatakan, pihaknya sudah mengirim surat kepada Presiden Republik Indonesia untuk mempertimbangkan penerapan UU Minerba tersebut. (As)