Daerah Hot Papua 

21.000 Pekerja PT Freeport Terancam PHK

[foto: int]
[foto: int]
Pada 12 Januari 2014 mendatang, pemerintah berencana melarang mengekspor bijih tambang mentah. Ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba).

Yang terjadi, selama ini ribuan bahan tambang di ekspor dengan harga sangat murah dan tidak banyak memberikan dampak positif bagi perekonomian Indonesia. Akan tetapi, beberapa pihak menilai  penerapan UU Minerba tersebut justru bisa mengakibatkan kehilangan pendapatan bagi negara. Selain itu, juga bisa berdampak pemutusan hubungan kerja (PHK) bagi para pekerja indonesia.

Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC), Serikat Pekerja – Kimia, Virgo Solossa mendesak Pemerintah Pusat menunda penerapan UU Minerba. Menurutnya, jika langsung diterapkan akan berdampak PHK massal terhadap 15.000 – 21.000 pekerja dari total 31.000 orang pekerja di pertambangan PT Freeport Indonesia.

Virgo Solossa menegaskan, hal itu di sela-sela demonstrasi ribuan pekerja yang digelar di halaman Kantor DPRD Mimika, Provinsi Papua, Senin (6/1/2014) kemarin. Ribuan demonstran itu mendesak Pemerintah Kabupaten Mimika beserta DPRD Mimika untuk segera meminta Pemerintah Pusat agar menunda pelaksanaan UU Minerba tersebut.

Selain berdampak pada pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja di perusahaan Pertambangan Mineral dan Batu Bara, lanjut Virgo, juga bisa berakibat pada PAD di Kabupaten Mimika karena PAD Mimika.

Sementara, Wakil Ketua DPRD Mimika, Karel Gwijangge menyatakan, pihaknya sudah mengirim surat kepada Presiden Republik Indonesia untuk mempertimbangkan penerapan UU Minerba tersebut. (As)

Bagikan artikel ini

Related posts

Komentar anda:

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.