Daerah Ekonomi & Bisnis Sulawesi Tengah 

Aktivitas Penambangan PT CMA Diminta Dihentikan

-ANTARAFOTO/Oding

PALU-Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah meminta PT Cahaya Manunggal Abadi menghentikan aktivitasnya menyusul protes masyarakat terhadap perusahaan tambang emas itu yang menelan korban jiwa.

Gubernur Sulawesi Tengah Longky Djanggola mengatakan pihaknya akan mencermati persoalan tersebut apakah soal ini atau menyangkut sosialisasi perusahaan yang belum sampai pada masyarakat.

“Perlu dicermati terkait dengan penolakan terhadap perusahaan yang menimbulkan jatuhnya korban. Kami perlu melihat di mana letak persoalannya, apakah terkait izin atau menyangkut sosialisasinya,” ujarnya di Palu, Jumat (20/7).

Dia juga meminta semua pihak terkait menahan diri sekaligus memerintahkan kepada bupati untuk mengevaluasi izin usaha pertambangan yang dikeluarkan. Pihaknya juga meminta masyarakat bersama pemerintah duduk bersama dan membahas permasalahan itu.

“Soal izin pertambangan itu menjadi kewenangan bupati dan ini menjadi catatan kita bersama dan mengkaji kembali terkait pengambilan keputusan, padahal izin usaha pertambangannya pun sudah lama dikeluarkan nanti sekarang baru terjadi masalah,” katanya.

PT CMA mengantongi legitimasi usaha dari Bupati Donggala melalui izin usaha pertambangan (IUP) Nomor 188.45/02888/DESDM/2010 dengan luas konsesi 5.000 hektar terletak di Kecamatan Balaesang Tanjung.

Longky menyesalkan terjadinya peristiwa naas yang menelan korban meninggal dunia dan luka-luka itu.

Dalam hal ini pihaknya meminta Kepolisian introspeksi dan evaluasi diri terhadap kinerja personil di lapangan. “Kalaupun tindakan itu mesti dilakukan harusnya sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan,” katanya.

Kerusuhan itu awalnya dipicu oleh PT CMA yang melakukan eksploitasi di atas lahan 5.000 hektare perkebunan cengkih milik warga. Warga dari 18 desa yang ada di dua kecamatan bersatu dan menduduki lahan guna mencegah masuknya pekerja perusahaan itu.

Masyarakat juga menuding PT CMA menyerobot lahan milik warga dengan cara memalsukan dokumen dan tanda tangan perizinan tambang.

Aksi tersebut sudah terjadi beberapa kali dalam sebulan ini. Sebelumnya, warga memblokir jalan dengan merubuhkan pohon agar alat berat milik PT CMA tidak bisa masuk areal pertambangan. (k27/mts)

bisnis KTI

Bagikan artikel ini

Related posts

Komentar anda:

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.