Pemkot Optimalkan Penagihan Pajak Rumah Kos

Ambon, MALUKU – Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon melalui Dinas Pendapatan Kota (Dispenkot) mengoptimakan penagihan pajak rumah kos, yang termasuk dalam salah satu item pajak hotel. Objek rumah kos yang masuh dalam penagihan pajak ini adalah rumah kos dengan kapasitas di atas sepuluh kamar.

Kepala Bidang Pendapatan Dispenkot Ambon, R. S. De Fretes, kepada wartawan di Balai Kota Ambon, Kamis (1/11), mengatakan, penagihan objek pajak ini telah dilakukan sejak penetapan Perda Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pajak Hotel mulai bulan Januari, lalu.

Dirinya membeberkan, sampai saat ini tercatat terdapat 71 lokasi kamar kos yang ditagih pajaknya oleh Dispenkot Ambon. Dalam penagihan tersebut, lanjut De Fretes, berlangsung lancar tanpa menemui kendala yang menyusahkan petugas.

“Mekanisme pembayarannya adalah sepuluh persen dari harga kamar kos. Jadi kalau harga kos sebulan Rp250.000,-, maka pajaknya sebesar Rp25.000,- dikalikan banyaknya kamar yang ada. Ini yang sedang kita optimalkan,” jelasnya.

Selain penagihan terhadap kamar kos di atas sepuluh kamar, tambah De Fretes, pihaknya juga sementara melakukan kajian untuk penagihan terhadap kamar kos di bawah jumlah tersebut namun disertai dengan fasilitas mewah sehingga harga sewa kamar melebihi harga yang ditetapkan bagi para mahasiswa. Misalnya dengan kisaran harga Rp1 juta per bulan untuk masing-masing kamar.

Untuk rencana penagihan pajak kamar kos yang bisa dikategorikan mewah tersebut, telah disiapkan konsep Peraturan Walikota (Perwali) Ambon, yang selanjutnya akan disampaikan ke Bagian Hukum Pemkot Ambon untuk dikaji dan disesuaikan dengan UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan retribusi Daerah.

“Untuk kamar kos jenis ini, belum dilakukan penagihan. Karena masih harus menunggu sampai penetapan peraturan Walikota dulu, yang akan menjadi acuan dan dasar hukum kuat bagi kita dalam menjalankan tugas di lapangan,” tandasnya.

Optimalisasi penagihan pajak kamar kos ini, menurut De Fretes, merupakan salah satu langkah untuk menggenjot penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) instansi dan Pemkot Ambon secara menyeluruh. [IL]

Bagikan artikel ini

Related posts

Komentar anda:

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.