pusat pelaporan dan analisis transaksi keuanganHot Hukum Nasional 

PPATK Memprioritaskan Audit Indonesia Timur Tahun Ini

pusat pelaporan dan analisis transaksi keuangan

Jakarta, indonesiatimur.co. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), menjadikan Indonesia Timur sebagai prioritas audit transaksi keuangan, khusus kepala daerah dan para pejabatnya, untuk tahun 2013.

Demikian disampaikan Wakil Ketua PPATK Agus Santoso, kepada Fajar Media Center, Selasa 8 Januari, di Jakarta. Dia menjelaskan, audit kepada kepala daerah dan para pejabat daerah sebenarnya sudah dilakukan terus menerus setiap tahun. Hanya saja tidak dirilis oleh media massa, karena PPATK langsung menindaklanjuti temuan ke KPK, polisi dan jaksa.

Dia mengatakan, banyak kasus kepala daerah maupun para pejabat yang ditangani KPK, adalah bagian dari upaya mereka.

“Selama ini kita sudah menyusun laporan hasil analisis (LHA) beberapa kepala daerah. Dan laporannya sudah disampaikan kepada KPK. Sayang sekali, saya tidak bisa memberitahukan nama kepala daerah, atau provinsi, karena itu bagian dari rahasia. Yang hanya bisa mengetahui itu adalah KPK, Kepolisian atau Kejaksaan. Sebab sudah terlalu spesifik,” kata Agus Santoso.

Menurutnya, pada tahun 2009/2010 riset penggunaan anggaran APBD di seluruh Indonesia telah dilaksanakan, dan dari riset tersebut PPATK menemukan beberapa modus pengelolaan anggaran yang menyimpang.

Beberapa modus itu antara lain, pertama, APBD biasanya dialihkan ke rekening pribadi para pejabat, atau rekening pribadi bendahara daerah. Biasanya dilakukan diakhir tahun anggaran. Kebanyakan terjadi sebelum tanggal 18 Desember. Ini karena aturan tata pemerintahan, bahwa anggaran harus digunakan sampai tanggal 18 Desember, jika belum maka anggaran akan kembali ke kas negara.

“Tapi mungkin tanggal 18 itu pekerjaan belum selesai. Jadi uangnya daripada hangus lebih baik dipindahkan ke rekening pribadi,” ungkap Agus.

Namun dia menjelaskan, meskipun dipindahkan ada sebagian daerah yang amanah. Mereka mengembalikan uang tersebut ke tempatnya semula, dan digunakan sebagaimana mestinya. Tapi ada juga yang langsung melakukan korupsi terhadap anggaran tersebut.

Tapi, lanjutnya, meskipun amanah, tetap saja melanggar sistem pengelolaan anggaran. Dan tidak bisa dibenarkan. Karena uang negara tidak boleh berpindah ke rekening pribadi. Sayangnya sering dilanggar karena untuk pelanggaran ini, sanksinya relatif ringan.

Modus kedua adalah, untuk menggelapkan uang APBD, maka para kepala daerah dan pejabat daerah biasanya menggunakan rekening pribadi keluarganya, istrinya, anaknya, ajudannya, bahkan ke sopirnya. Modus ini banyak ditemukan oleh PPATK.

Modus ketiga adalah, APBD digunakan untuk membeli check perjalanan dengan jumlah yang banyak. Padahal tidak ada gunanya, karena tidak ada tugas yang mengharuskan mereka melakukan perjalanan. “Intensitas pejabat daerah ke luar negeri juga kan tidak banyak. Bahkan hampir tak ada jika dalam rangka tugas. Jadi tujuan belinya itu untuk apa?,” katanya.

Terkait dengan usulan ICW dan sejumlah penggiat anti-korupsi di daerah agar melakukan audit transaksi keuangan para kepala daerah, dia mengatakan, tetap dilakukan. Ide dari penggiat anti korupsi itu adalah ide yang bagus. Ide itu sudah dan terus akan dijalankan oleh PPATK. “Saya menyambut baik usulan-usulan itu,” katanya.

PPATK mengimbau kepada kepolisian dan kejaksaan agar menindaklanjuti temuan PPATK terhadap sejumlah transaksi mencurigakan, baik di daerah maupun nasional. Sehingga jika sudah ditemukan barang bukti yang kuat, supaya segera diproses hukum dan dibawa ke meja hijau.

Karena menurutnya, untuk membangun iklim demokrasi yang baik, maka hukum harus menjadi panglima. Korupsi harus dibasmi. Ketika sebuah negara yang marak terjadi praktek korupsi dan hukum menjadi lemah, maka tunggu negara itupun akan bubar. “Kami berharap Indonesia tidak seperti itu,” tukasnya.

 

Sementara di lain pihak, Indonesian Coruption Watch (ICW) mendorong Pusat Analisa Transaksi Keuangan (PPATK), untuk melakukan audit terhadap rekening para kepala daerah. Hal ini, karena kebanyakan dari kepala daerah memiliki harta yang sedikit, namun setelah menjadi bupati atau gubernur harta mereka melejit.

Hal tersebut disampaikan Wakil Koordinator Korupsi Politik ICW, Ade Irawan, kemarin. Menurutnya, audit terhadap rekening kepala daerah sama nilainya dengan audit terhadap rekening para politisi di DPR RI.

Karena para kepala daerah, jika dalam perspektif politik mereka juga adalah para politisi, bahkan kekuasaan mereka melebihi anggota DPR, karena mereka yang memegang kendali kekuasaan di daerah dan menguasai anggaran. Sehingga memungkinkan adanya praktek korupsi.

Irawan menguraikan, PPATK juga telah mengeluarkan instruksi kepada seluruh pejabat, agar semua transaksi menggunakan sistem elektronik.

Imbauan PPATK ini penting dan wajib diikuti, karena bagian dari sistem negara. Melalui transaksi elektronik maka, semua transaksi bisa terpantau oleh PPATK. Maka akan mudah pula untuk melacak kepala daerah siapa saja yang melakukan transaksi mencurigan atau tidak wajar.

Namun di sisi lain, kata dia, orang yang hendak melakukan korupsi itu pintar, dia akan pelajari semua sistem transkasi, hingga mendapatkan kemudahan tanpa harus diketahui oleh PPATK. Cara yang paling mudah adalah dengan menggunakan transaksi tunai. Transaksi semacam ini dapat dipastikan sudah dijalankan oleh para kepala daerah. Karena jika elektronik dengan jumlah yang banyak akan mudah diketahui oleh PPATK.

Jadi sistem pintar, tapi mereka lebih pintar. Maka itu, dia juga meminta KPK untuk maksimal menggunakan penyadapan, karena transaksi langsung pasti dimulai dengan komunikasi. Dari komunikasi ini, bisa diketahui lokasi transaksi dan sebagainya, sehingga memungkinkan penangkapan langsung, seperti yang pernah dilakukan terhadap Bupati Buol.

ICW juga berharap kepada penggiat anti-korupsi di daerah agar terus berjuang memberantas korupsi, dengan cara melakukan monitoring dan control yang ketat terhadap penggunaan anggaran daerah. Aktivis anti-korupsi harus mengetahui RAPBD, APBD, dan mata-mata anggarannya, atau pos-pos anggaran. APBD tersebut dialokasikan kepada bidang apa saja. Harus diketahui, sehingga memudahkan monitoring.

“Kami berharap penggiat anti korupsi di Maluku, juga dapat berdiri di atas komitmen pemberantasan korupsi, tanpa terpengaruh dan dipengaruhi. Jangan timbul-tenggelam,” tukasnya. (ps/fmc/radarsulbar)

foto: istimewa

 

Bagikan artikel ini

Related posts

Komentar anda:

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.