Gorontalo Hot Politik 

Seorang Bacaleg Terdaftar di 4 Partai

gorut
Entah orang ini memang sangat berhasrat jadi anggota legislatif atau karena ada kekacauan administrasi. Ketua KPUD Gorontalo Utara (Gorut), Sophian Rahmola, Kamis (25/04), mengungkapkan bahwa pihaknya menemukan kejanggalan saat memeriksa berkas salah seorang bakal calon legislatif (Bacaleg) di daerah tersebut.

Anton Puabengga, nama bacaleg tersebut, terdaftar sebagai anggota dari empat partai berbeda.  Anton tercatat sebagai anggota Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) dan Partai Demokrat.

Sophian mengungkapkan, Anton mencalonkan diri untuk DPRD Kabupaten Gorut lewat jalur PKS tetapi keanggotaannya di tiga partai yang lain bisa membuat dia batal menjadi caleg.

Karena itu, Anton harus mengisi formulir BB-5 yang menyatakan dirinya mundur dari tiga partai selain PKS. “Pengisian dan penandatanganan formulir ini juga harus dihadiri perwakilan dari tiga partai tersebut,” kata Sophian seperti dikutip Kompas.com.

Selain menjadi anggota empat partai, Anton ternyata juga tercatat sebagai Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Atinggola. Jika ingin menjadi caleg, Anton seharusnya mengundurkan diri terlebih dahulu dari statusnya sebagai pengawas pemilu. Menurut Sophian, Anton mengaku telah mengundurkan diri dari Panswalu tetapi saat penyerahan berkas ketika mendaftar sebagai bacaleg, SK pemberhentiannya tidak dilampirkan.

Anton, kata Sophian, harus mengisi formulir BB-6, yang menyatakan dirinya resmi mundur dari keanggotaan panwaslu kecamatan. Surat pemberhentiannya juga harus disertakan dalam berkas pencalonan. Anton diberi waktu sampai 22 Mei 2013 oleh KPU Gorut untuk menyelesaikan masalah administrasi itu. (AW)

Bagikan artikel ini

Related posts

Komentar anda:

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.