DPD RI Setuju Pembentukan Kabupaten Okikha

Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI menyetujui usulan pembentukan Kabupaten Okikha di Papua. Persetujuan itu dituangkan dalam Keputusan No 54/DPD RI/III/2012-2013 yang ditetapkan di Jakarta pada 28 Maret lalu. Berdasarkan hasil kajian dan kunjungan lapangan, DPD RI berpendapat bahwa pada prinsipnya calon Kabupaten Okikha sebagai pemekaran dari Kabupaten Jayawijaya, Provinsi Papua adalah layak untuk menjadi daerah otonom baru.

Dalam rekomendasinya DPD RI menyatakan pembentukan Kabupaten Okikha harus diikuti dengan penyiapan berbagai infrastruktur, organisasi, personel maupun pendanaan dan berbagai unsur lain yang dibutuhkan sebuah kabupaten baru.

Atas keputusan itu, Ketua Tim Pembentukan Daerah Otonom Baru (DOB) Kabupaten Okikha Musa Mabel, menyatakan akan segera melaksanakan semua yang direkomendasikan DPD.

Ia kembali menegaskan pembentukan Kabupaten Okikha dilandasi cita-cita menyejahterakan masyarakat, khususnya masyarakat Okikha.

“Dengan menjadi kabupaten baru, diharapkan layanan pemerintah dan pembangunan lebih mudah menyentuh masyarakat di sana,” katanya saat ditemui di Jakarta, Jumat (26/4), seperti dilansir Metrotvnews.com. (HAN)