Hukum 

BNN Sulut Musnahkan 1 Kg Sabu

BNN

Badan Narkotika Provinsi Sulawesi Utara (BNP Sulut) memusnahkan satu kilogram sabu hasil tangkapan bulan lalu. Pemusnahan sabu sebanyak satu kilogram atau senilai Rp2 miliar dilakukan di halaman Kantor BNP Sulut di Jalan 17 Agustus, Manado.

Pemusnahan dilakukan oleh Kepala BNP Sulut, Kombes Pol John Latumeten didampingi Asisten III Pemprov SUlut, Kapolda Sulut Brigjen Dicky Atotoy, serta Kepala Bea dan Cukai Manado. Sabu hasil tangkapan wanita asal Thailand ini dimusnahkan dengan cara direndam kemudian dibuang kedalam kloset.

Sebelum dilakukan pemusnahan barang bukti sabu tersebut, terlebih dahulu dilakukan penimbangan dan uji laboratorium oleh Balai Pengawasan Obat dan Makanan Manado untuk memastikan keaslian dari barang haram tersebut.

“Kami teliti dulu keasliannya agar tidak ada prasangka dari masyarakat bahwa barang bukti sabu yang dimusnahkan palsu,” ujar Kepala BNP Sulut Kombes Pol John Latumeten di halaman Kantor BNP Sulut, Senin (29/4).

Ia mengatakan, barang bukti sabu yang dimusnahkan ini merupakan hasil tangkapan bea dan cukai bersama BNP Sulut pada 25 Maret lalu di Bandara Internasional Samratulangi, Manado yang dibawa seorang penumpang pesawat Silk Air bernama, Sukrita Thiemek warga negara Thailand.

Hingga kini BNP masih terus mendalami jaringan internasional dengan modus membawa narkotika dengan menyimpan dalam koper yang dibawa kurir perempuan. (HAN)

Bagikan artikel ini

Related posts

Komentar anda:

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.