Maluku Politik 

Pasangan “AYU” Tidak Lakukan Kecurangan

andre rentanubunLanggur – Pemilihan Bupati – Wakil Bupati Maluku Tenggara (Malra) yang seharusnya dilakukan tanggal 11 Juni 2013, terpaksa ditunda hingga 17 Juni 2013.

Penundaan ini terjadi setelah adanya tuduhan dari Tim Pemenangan pasangan calon, bahwa telah terjadi pembukaan 14 kotak suara dan pencoblosan kertas suara untuk pasangan nomor urut dua yaitu Ir. Anderias Rentanubun dan Drs Junus Serang (AYU),  di wilayah Kei Kecil, antara lain di Desa Debut, Namar, Ohoililir, Evu, Rumadian dan Dian.

Namun setelah tim investigasi bentukan KPUD Malra melakukan investigasi, ternyata tuduhan pencoblosan surat suara tidak terbukti.

“Permasalahan sepenuhnya ditujukan kepada kami yang katanya telah memerintahkan untuk membuka kotak suara dan mencoblos nomor 2. Namun hal itu tidak terbukti setelah KPUD Malra membentuk tim investigasi dan langsung memeriksa dilapangan, ternyata apa yang dituduhkan tidaklah benar,” jelas Bupati Maluku Tenggara, Anderias Rentanubun.

Rentanubun meminta, KPUD Malra untuk membuat  keputusan pleno terkait hasil investigasi di Kei kecil maupun di Kei Besar sehingga menjadi keputusan yang permanen.

Terkait masalah penundaan pencoblosan, dirinya menegaskan, permasalahan penundaan merupakan permasalahan krusial karena tidak memenuhi aturan yang berlaku.

“Seharusnya penundaan pilkada hanya terjadi jika terjadi kerusuhan atau bencana alam dan hal lain,” ungkapnya.

Oleh karena itu dirinya berharap, KPUD harus bijaksana dalam melihat persoalan ini, agar  dikemudian hari tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan yang akhirnya menyebabkan pembatalan atas seluruh proses pemilukada.

Rentanubun juga mengingatkan, KPUD Malra harus membatalkan keputusan KPUD nomor 01 atau 02 terkait dengan tahapan pemilukada dan menerbitkan keputusan terkait penyelenggaraan Pilkada tanggal 17 Juni.

Sebagai Bupati, dirinya menghimbau KPUD agar selalu berkordinasi dengan pihak keamanan maupun pemerintah daerah, dalam pengambilan keputusan tertentu.

“Saya menghimbau KPUD agar bisa berkordinasi dengan pemerintah daerah maupun pihak keamanan, paling  tidak berkonsultasi, bertukar pikiran, tentang peraturan perundangan ataupun yang lain, sehingga tidak lalu terjebak dalam satu keputusan yang akhirnya merugikan kita semua,” himbaunya. (GKS)

Bagikan artikel ini

Related posts

Komentar anda:

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.