Daerah Maluku 

“Pencanangan Pemindahan Ibukota Provinsi Belum Pasti”

Makariki, Kecamatan Amahai, Kabupaten Maluku Tengah
Makariki, Kecamatan Amahai, Kabupaten Maluku Tengah

AMBON – Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Maluku, Antonius Sihaloho mengatakan, pencanangan pemindahan Ibukota Provinsi Maluku dari Kota Ambon ke Desa Makariki, Kecamatan Amahai Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) yang rencananya akan dilaksanakan, Sabtu (24/8) besok belum pasti.

Menurutnya, hal ini dikarenakan belum adanya persetujuan dari DPRD Maluku atas apa yang sudah dilakukan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku.

“Kenapa ditunda? Bukan ditunda, tapi diulur waktunya karena masih menunggu persetujuan DPRD Maluku,” ungkap Sihaloho kepada www.indonesiatimur.co, Jumat (23/8) di Ambon.

Meski masih menunggu persetujuan DPRD Maluku, namun sejumlah wakil rakyat dilembaga tersebut sudah menyatakan kalau tidak akan menyetujui adanya pencanangan pemindahan ibukota Provinsi Maluku dari Kota Ambon ke Kabupaten Maluku Tengah.

Hal ini sudah dibuktikan dengan ketidaksetujuan para wakil rakyat saat Rapat Paripurna Perayaan HUT Provinsi Maluku ke 68 Tahun, dimana pihak Pemprov Maluku yang dihujani interupsi dari berbagai anggota.

Bahkan, salah satu anggota DPRD Maluku, Melkias Frans usai menghadiri sosialisasi pemindahan ibukota di lantai VII kantor Gubernur Maluku menegaskan, proses pencanangan boleh saja dilakukan, namun apabila proses tersebut tidak disertai dengan persetujuan DPRD, maka itu sama saja dengan membuang garam dalam air laut.

Frans menegaskan, jika proses tersebut tidak dibarengi dengan rekomendasi DPRD Maluku, dan hanya berjalan dengan keputusan Gubernur, maka nantinya apabila Gubernur Maluku yang baru dilantik, hal tersebut bisa dibatalkan.

“Jadi biarkan saja pemprov berproses,” katanya.

Sementara itu, Ketua Tim Kajian Naskah Akademik Pemindahan Ibukota Provinsi Maluku, Prof.Dr. S.E.M. Nirahua SH, M.Hum mengatakan, untuk memindahkan ibukota tidaklah gampang. Sebab, jika dalam perjalanannya tidak mendapat persetujuan dari salah satu unsur yang bersama-sama menjalankan roda pemerintahan, maka akan berjalan pincang.

Faktanya, saat ini naskah akademis telah selesai di buat, dimana telah mendapat persetujuan dari Pemprov Maluku, namun saat ini DPRD Maluku belum mengeluarkan rekomendasi pertetujuannya atas rencana pencanangan pemindahan ibukota provinsi.

“Sebenarnya keputusan DPRD merupakan satu syarat penting dan tidak terpisahkan dari perjuangan. Artinya jika belum ada rekomendasi dari DPRD Maluku, maka akan sia-sia perjuangan yang sudah ada,” ujar Nirahua kepada indonesiatimur.co, Rabu (21/8) di Ambon.

Dia menjelaskan apabila keputusan DPRD terkait pemindahan ibukota provinsi Maluku belum dikeluarkan, maka dipastikan prosesnya akan tersendat di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). (KRI)

Bagikan artikel ini

Related posts

Komentar anda:

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.