Far-Far Resmi Jabat Plh Gubernur Maluku
Ambon – Sekretaris Daerah (Sekda) Maluku, Roos Far-Far, Senin (16/9), resmi diangkat sebagai Pelaksana Tugas Harian (PLH) Gubernur Maluku berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri No.121.81/6242/FG/2013 tanggal 12 September.
Dalam SK tersebut dijelaskan tentang pemberhentian Gubernur Maluku yang tercantum dalam tiga butir peringatan diantaranya :
1. Bahwa berdasarkan keputusan Presiden RI No.79/P/2008 tanggal 12 September 2008 saudara Karel Albert Ralahalu dan Ir Said Assagaff yang disahkan pengangkatannya sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku dan akan berakhir pada tanggal 15 September 2013.
2. Berdasarkan ketentuan pasal 35 ayat 4a UU No 32 tahun 2004 jo pasal 131 ayat 4 Peraturan Pemerintah No 6 tahun 2005 yang menyatakan bahwa dalam hal terjadi kekosongan jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerah maka sekretaris daerah melaksanakan Plh kepala daerah
3. Mengingat tahapan pemilu kepala daerah periode 2013-2018 belum selesai, maka untuk menghindari kekosongan di Maluku, Sekda dipercayakan melaksanakan tugas sehari-hari sejak berakhirnya masa jabatan hingga adanya kebijakan pemerintah pusat lebih lanjut. (GKS)