Hukum Sulawesi Selatan 

Polres Gowa Berhasil Membongkar Praktik Kecurangan Raskin

[foto: solopos.com]
[foto: solopos.com]
Penyelewengan dalam penyaluran beras miskin yang terjadi di Kabupaten Gowa, Sulsel berhasil diungkap oleh Satuan Reskrim Polres Jeneponto. Polisi membenarkan telah mengamankan lebih dari 6 ton raskin dan satu unit truk pengangkutnya. Raskin tersebut sudah mengalami pengurangan sebelum disalurkan ke masyarakat.

Kasat Reskrim Polres Jeneponto, AKP Amiruddin mengatakan, 6 ton raskin yang disita tersebut berasal dari Kabupaten Gowa dan akan di salurkan ke wilayah Malakaji dengan menggunakan mobil truk. Namun meski barang bukti beras dan truk sudah diamankan, sayangnya pelaku yaitu sopir truk dan sejumlah awaknya tidak berhasil ditangkap karena berhasil melarikan diri.

Praktik itu terungkap karena ada laporan masyarakat yang curiga terhadap aktivitas penurunan raskin di rumah warga, di daerah Tompo Kelara, Kecamatan Kelara, Kabupaten Jeneponto. “Pas digerebek, kami temukan puluhan kg raskin telah dikurangi dan dimasukkan dalam karung baru yang telah mereka jahit tangan. Namun sopir dan sejumlah awaknya telah kabur,” jelas Amiruddin, seperti yang dilansir dif ajar.co.id.

Adapun modus yang dilakukan oleh para pelakua terbilang mulus, rapi dan terencana. Sebelum raskin didistribusikan kepada masyarakat, beras yang sejatinya diperuntukkan bagi warga miskin ini ditransitkan dulu ke rumah warga, yang juga sebagai rekannya. Di rumah itu, para pelaku mengurangi raskin dengan cara dicucuk tiap sak menggunakan pipa. Beras yang telah diambil dikumpulkan ke dalam karung baru, dan kemudian dijual kembali.

Lebih lanjut Amirudin mengungkapkan bahwa “Modus para pelaku ini terbilang rapi dan terencana. Sebelum raskin dibawa ke masyarakat, mereka masukan dulu ke salah satu rumah. Nah, disitu baru mereka eksekusi,” tuturnya.

Petugas sampai saat ini masih mengembangkan kasus itu. Sebab tidak menutup kemungkinan ada keterlibatan oknum petugas. Ia juga menduga penyelewengan raskin ini dilakukan secara terorganisir dan telah berlangsung lama.

Mnurut Amiruddin, pihaknya telah mengantongi identitas para pelaku yang terlibat dalam kasus ini, termasuk adanya oknum petugas yang terlibat. Untuk sementara pelaku masih dalam tahap pengejaran dan dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan tidak menutup kemungkinan akan dikenakan pasal tindak pidana korupsi. “Para pelaku masih dalam pengejaran. Tapi kita akan kembangkan kasus ini lebih dalam,” pungkasnya.  [As]

Bagikan artikel ini

Related posts

Komentar anda:

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.