Hukum Papua 

3 Kali Saksi Polisi Tidak Hadir, KNPB; “Apakah itu yang orang bilang Indonesia?”

[foto: karobanews.com]
[foto: karobanews.com]
Persidangan terhadap lima warga Mimika, Provinsi Papua yang diduga merupakan pelaku pengibaran bendera Bintang Kejora pada 1 Mei 2013 lalu di Pengadilan Negeri Timika sudah 3 kali ditunda. Sidang ditunda dikarenakan beberapa oknum Polisi yang menjadi saksi Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak hadir selama tiga kali berturut-turut pada proses persidangan.

Adapun kronologinya dikutip majalahselangkah.com, surat Dakwaan dibacakan JPU pada 11 September 2013 lalu dengan pasal 106 KUHP Jo Pasal 55 KUHP, Subsider Pasal 110 ayat (1) dan ayat (2) ke 1 KUHP tentang Perkara Tindak Pidana Kejahatan terhadap Keamanan Negara (Makar).

Kemudian selanjutnya pada tanggal 18 September 2013 dilakukan pemeriksaan saksi oleh JPU, namun saksi dari anggota kepolisian Resort Mimika yang sudah menangkap kelima terdakwa itu tidak juga hadir.

Warga Mimika yang diduga pelaku pengibar bendera Bintang Kejora tersebut yang telah ditahan bernama Gero B. Domi Mom (Tokoh Masyarakat Amungme); PdtAlpius Uamang (Kepala Desa Jila); Yakob Onawame (Tokoh Pemuda Amungme); . Musa Elas (Tokoh Agama/Gereja); dan Eminus Waker (Tokoh Pemuda).

Komite Nasional Papua Barat (KNPB) Wilayah Mimikam R. Yatipai mengatakan “Polisi yang menangkap telah ditetapkan sebagai saksi. Mereka tidak hadir selama tiga kali persidangan. Kenapa, para anggota dari Kepolisian Resort Mimika yang juga terlibat menangkap, menyiksa dan memukul dalam tahanan dijadikan sebagai saksi,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia pun mengungkapkan kekesalannya “Polisi tahu menangkap orang tanpa prosedur hukum. Ketika di pengadilan tidak tahu bertanggungjawab. Penangkap malah dijadikan saksi. Apakah itu yang orang bilang Indonesia? Apakah ini hukum?,” pungkasnya. [as]

Bagikan artikel ini

Related posts

Komentar anda:

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.