Daerah Hukum Nusa Tenggara Timur 

Mantan Wali Kota Kupang Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Buku Sekolah

[ilustrasi: int]
[ilustrasi: int]
Diduga terlibat kasus korupsi, mantan Wali Kota Kupang, Daniel Adoe ditetapkan sebagai tersangka. Adapun penetapan tersangka tersebut karena ia diduga terkait kasus pengadaan buku untuk Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) di di Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (PPO) Kota Kupang tahun 2010 senilai Rp 2,6 miliar.

Hal itu diungkapkan oleh Humas Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT) Ridwan Angsar, Rabu, 13 November 2013. “Tim penyidik sudah tetapkan mantan wali kota Kupang sebagai tersangka,” ucapnya.

Menurut dia, setelah tim penyidik melakukan penyelidikan dan menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan mantan wali kota Kupang itu sebagai tersangka. “Dua alat bukti yang berkaitan dengan keterlibatan mantan wali kota Kupang itu,” tambahnya.

Dari barang bukti itulah, tim penyidik meningkatkan status mantan Wali Kota Kupang dari saksi menjadi tersangka. Meski demikan dia belum bisa memastikan kapan mantan wali kota Kupang ini ditahan karena penyidik akan masih melakukan pemeriksaan.

“Tergantung hasil pemeriksaan sebagai tersangka nanti, apa perlu ditahan atau tidak,” tegasnya.

Kuasa hukum mantan Wali Kota Kupang, Lorens Mega Man dikutip nttterkini.com, rabu, (13/11) menilai penetapan tersangka terhadap kliennya terkesan terburu-buru, harusnya kejaksaan melakukan konfrontir dengan panitia tender.

“Saya menilai penetapan ini terkesan prematur dan berburu-buru, karena dituduh melakukan intervensi dalam proyek itu,” ujarnya.

Ia juga merasa kaget tentang penetapan tersangka tersebut. Menurutnya Jika melakukan intervensi, minimal harus dibuktikan dengan disposisi atau surat dari mantan wali kota Kupang.

“Saya kaget juga tiba-tiba sudah ditetapkan sebagai tersangka,” pungkasnya. [as]

Bagikan artikel ini

Related posts

Komentar anda:

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.