Hukum Nusa Tenggara Timur 

Terlibat Kasus Korupsi, PNS Gol 3 B di Kupang Ditangkap

[foto: buananusantaraonline.com]
[foto: int]
Kupang – Buyung Abdul Munaf Rosna, seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) Politeknik Negeri Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), ditangkap tim kejaksaan tinggi (Kejati) NTT Jumat, 21 Maret 2014 dini hari.

Tersangka bersama sejumlah barang bukti diamankan di Kelurahan Oepura, Kota Kupang. Polisi berhasil mengamankan 1 unit mobil Izuzu, dua unit motor kawasaki dan Jupiter Z serta uang senilai Rp 300 juta dari tangan tersangka.

Buyung menjabat sebagai kepala unit pengadaan barang dan jasa serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada politeknik negeri Kupang.

Humas Kejati NTT Ridwan Angsar mengatakan, penangkapan tersangka yang juga merupakan pegawai golongan 3B ini yakni di salah satu rumah warga.

“Dia diamankan di salah satu rumah warga yang dijadikan tempat persembunyian barang- barang pelaku,” katanya.

Dilansir nttterkini.com, buyung diamankan karena diduga terlibat kasus korupsi dan pencucian uang. Hampir seluruh proyek di Polteknik Negeri Kupang dikerjakan olehnya.

“Dia sebagai PPK dan juga kontraktor, dengan meminjam sejumlah perusahaan untuk mengerjakan proyek di sekolah tersebut,” lanjut Angsar.

Angsar menjelaskan, sejak menjadi PNS tahun 2007 lalu, pelaku telah menjalankan modus ini sejak tahun 2010.

“Tim kejaksaan juga berencana mengiventarisir kekayaan tersangka, seperti rumah dan mobil untuk dijadikan barang bukti,” tutup Angsar. (sep)

Bagikan artikel ini

Related posts

Komentar anda:

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.