Hukum Maluku 

Kapolres Ambon Himbau Semua Pihak Menghormati Keputusan MK

[foto: int]
[foto: int]
Kapolres Ambon, AKBP I Putu Bintang Juliana mengimbau masyarakat menghormati keputusan majelis hakim Mahkamah Konstitusi tentang Perselisihan Hasil Pemungutan Suara Pilkada Maluku 14 November 2013 yang lalu.

Kapolres berjanji akan mengambil langkah tegas apabila ada tindakan yang anarkis. “Aparat kepolisian tetap akan mengambil langkah tegas terhadap setiap orang yang melakukan aksi demonstrasi disertai tindakan anarkis karena sudah mengarah pada upaya mengganggu stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat,” ujarnya.

Seperti diketahui bahwa majelis hakim MK menolak gugatan PHPU Nomor 94/PHPU/D-XI/2013 atas nama pasangan Herman Adrian Koedoeboen-Daud Sandaji (Mandat) selaku pihak pemohon pada 14 Nopember 2013. Setelah itu terjadi kericuhan di ruang sidang MK akibat ulah sejumlah pendukung pasangan Cagub/Cawagub Maluku yang tidak puas atas keputusan MK tersebut.

Tidak hanya itu, ternyata putusan ini juga memicu reaksi massa pendukung di Kota Ambon yang langsung mendatangi Kantor KPU Maluku. Mereka melakukan aksi demosntrasi dan ada yang mengancam akan membakar kantor KPU tersebut.

Menurut Kapolres, aksi demo yang dilakukan sekelompok massa pendukung ini tidak ada izin resmi sesuai Undang-Undang. Untuk itu aparat kepolisian mengimbau mereka untuk segera membubarkan diri.

Dikutip beritamaluku.com, sabtu, (16/11), Polres Ambon juga menambah personelnya pada beberapa lokasi strategis guna mengantisipasi gejolak di masyarakat, khususnya yang merasa tidak puas dengan putusan MK.

“Semua pihak diharapkan ikut menjaga stabilitas keamanan dengan menenangkan kader dan simpatisannya untuk mengharmoti keputusan yang sudah dikeluarkan Mahkamah Konstitusi,” punkasnya. [as]

Bagikan artikel ini

Related posts

Komentar anda:

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.