Hukum Nusa Tenggara Timur 

Pada Pertanyaan Kelima, Pemeriksaan Mantan Wali Kota Kupang Dihentikan

[foto: int]
[foto: int]
Pemeriksaan terhadap Mantan Wali Kota Kupang, Daniel Adoe oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT) dihentikan pada pertanyaan kelima. Penundaan pada tersangka kasus korupsi pengadaan buku dan alat peraga karena yang bersangkutan mengaku menderita sakit jantung.

Hal itu diungkapkan oleh Humas Kejati NTT Ridwan Angsar di Kupang, Kamis, 21 November 2013. “Pemeriksaan dihentikan, karena yang bersangkutan (Daniel) sakit,” ujarnya.

Menurut Ridwan, Mantan Wali Kota Kupang itu diberikan waktu selama sepekan untuk memeriksa kesehatannya, sebelum dilanjutkan pemeriksaan kembali.

“Sesuai jadwal pemeriksaan akan dilakukan lagi pekan depan,” ucapnya.

Sementara kuasa humum mantan Wali Kota Kupang Jhon Rihi, membenarkan kliennya menderita sakit jantung, sehingga pemeriksaan dihentikan. “Klien saya terganggu, setelah ditetapkan sebagai tersangka,” ungkapnya seperti dikutip nttterkini, kamis (21/11).

Menurut kuasa hukumnya tersebut, sebelumnya memang klien-nya tersebut sudah dinyatakan sakit, setelah dilakukan pemeriksaan kliennya menderita sakit jantung, sehingga harus dirujuk ke Surabaya, Jawa Timur. “Hasil pemeriksaan disini menunjukkan bahwa jantungnya bermasalah,” ujarnya.

Lebih lanjut menurut Jhon, karena sudah dipanggil untuk diperiksa, maka kliennya tetap memenuhi panggilan kejaksaan tersebut.

“Klien saya menunjukkan bukti keterangan dokter bahwa klien saya sakit. Klien saya tetap kooperatif,” pungkasnya. [as]

Bagikan artikel ini

Related posts

Komentar anda:

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.