Pada Pertanyaan Kelima, Pemeriksaan Mantan Wali Kota Kupang Dihentikan
Hal itu diungkapkan oleh Humas Kejati NTT Ridwan Angsar di Kupang, Kamis, 21 November 2013. “Pemeriksaan dihentikan, karena yang bersangkutan (Daniel) sakit,” ujarnya.
Menurut Ridwan, Mantan Wali Kota Kupang itu diberikan waktu selama sepekan untuk memeriksa kesehatannya, sebelum dilanjutkan pemeriksaan kembali.
“Sesuai jadwal pemeriksaan akan dilakukan lagi pekan depan,” ucapnya.
Sementara kuasa humum mantan Wali Kota Kupang Jhon Rihi, membenarkan kliennya menderita sakit jantung, sehingga pemeriksaan dihentikan. “Klien saya terganggu, setelah ditetapkan sebagai tersangka,” ungkapnya seperti dikutip nttterkini, kamis (21/11).
Menurut kuasa hukumnya tersebut, sebelumnya memang klien-nya tersebut sudah dinyatakan sakit, setelah dilakukan pemeriksaan kliennya menderita sakit jantung, sehingga harus dirujuk ke Surabaya, Jawa Timur. “Hasil pemeriksaan disini menunjukkan bahwa jantungnya bermasalah,” ujarnya.
Lebih lanjut menurut Jhon, karena sudah dipanggil untuk diperiksa, maka kliennya tetap memenuhi panggilan kejaksaan tersebut.
“Klien saya menunjukkan bukti keterangan dokter bahwa klien saya sakit. Klien saya tetap kooperatif,” pungkasnya. [as]