Daerah Hukum Maluku 

Pemkot Ambon Diminta Kaji Ulang Perda Layanan Kesehatan

[foto: int]
[foto: int]
Ambon – Pemerintah kota (Pemkot) Ambon dan DPRD harus mengkaji ulang Perda Nomor 6 tahun 2013, tentang tarif pembayaran retribusi atas pelayanan dibidang kesehatan. Hal itu dikarenakan telah memberatkan masyarakat dan tidak disosialisasikan terlebih dahulu.

Hal itu diungkapkan oleh aktivis HMI Kota Ambon Fauji Marasabessy. Menurutnya, bagaimana pemerintah mau memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat, jika untuk mensosialisasikan perda saja tidak sanggup.

“Kenaikan rasio dari Rp.1500 menjadi 10.000 itu sangat luar biasa bagi masyarakat ekonomi menengah kebawa dan sangat memberatkan mereka,” ujarnya, seperti dilansir siwalimanews.com, senin, 13/01.

Lebih lanjut ia menambahkan, pemerintah dan DPRD harus segera mengkaji ulang perda tersebut karena sangat memberatkan masyarakat.

“Apakah perda ini diterima atau tidak oleh masyarakat paling tidak harus ada sosialisasi, sehingga masyarakat tidak kaget dengan kenaikan yang cukup signifikan tersebut,” tambahnya.

Masyarakat ambon butuh pelayanan segera sehingga mereka tidak berani melakukan protes kepada puskesmas yang mereka datanggi. Menurutnya, mereka takut ditolak atau tidak mendapat pelayanan, padahal uang yang harus dibayar jelas memberatkan.

“Pemkot Ambon dan DPRD sebagai pembuat peraturan dan pengawas perda tersebut seharusnya meninjau kembali pemberlakuan perda ini,” tutupnya.

Bagikan artikel ini

Related posts

Komentar anda:

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.