Daerah Sulawesi Utara 

15-29 Januari, Manado Ditetapkan Darurat Bencana

[foto: int]
[foto: int]
Manado – Akibat banjir bandang yang terjadi beberapa hari lalu, saat ini kota Manado ditetapkan dalam kondisi Darurat Bencana. Hal itu dinyatakan setelah Walikota GS Vicky Lumentut melakukan rapat Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk tanggap darurat bencana.

Lumentut meminta Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah untuk menjelaskan terkait status darurat bencana bagi Kota Manado. Setelah dipaparkan dan kesepakatan bersama, selanjutnya ditetapkan status Kota Manado saat ini sebagai status daerah daruat bencana.

“Kita berharap hujan kencang dan angin cepat redah agar antisipasi serta evakuasi yang dilakukan berjalan lancar. Status darurat bencana ditetapkan mulai tanggal 15-29 Januari 2015,” ujar Lumentut seperti dikutip manadotoday.com, Jum’at, (17/01).

Setelah penentuan status tersebut, kemudian walikota langsung mengarahkan hal-hal yang menjadi kebutuhan masyarakat untuk segera dipenuhi. Walikota juga meminta Camat untuk mengidentivikasi seluruh korban bencana yang ada.

“Kita harus bertindak cepat, membantu apa yang menjadi kebutuhan warga secara keseluruhan,”tambahnya.

Berdasarkan informasi, sudah sekitar 5 korban jiwa yang berdasarkan laporan Camat. “Saya minta Camat aktif mengikuti langsung perkembangan dilapangan tiap detik dan menit,” ucapnya.

Sementara itu, Kepala Bappeda Peter Assa, mengungkapkan darurat bencana harus dirapatkan bardasarkan UU nomor 24 tahun 2007 mengingat akan mengambil dana APBD yang besar untuk bantuan terhadap masyarakat.

“Tangga darurat harus dirapatkan karena bila terjadi kesalahan akan fatal jadinya. Seluruh SKPD telah dikelompokkan dalam beberapa pokja penanggulangan bencana dan disebar ke seluruh kota,” ungkapnya. (As)

Bagikan artikel ini

Related posts

Komentar anda:

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.