Daerah Hukum Sulawesi Barat 

Camat di Majene Diminta Selektif Keluarkan IMB

[foto: int]
[foto: int]
Majene – Kepala kecamatan di Majene diminta agar lebih selektif mengeluarkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Tidak dibenarkan untuk memberikan izin pembangunan dengan alih fungsi lahan pertanian.

Regulasi tersebut sebagai bentuk antisipasi berkurangnya areal persawahan di Majene akibat alih fungsi lahan pertanian yang terjadi terus menerus.

Dinas Pertaniandan Peternakan (Distanak) Majene melarang mengalihfungsikan lahan persawahan menjadi areal perumahan. Sebagaimana diungkapkan oleh kepala Distanak Majene, Iskandar Muri beberapa waktu lalu. Pihaknya telah mengedarkan surat pelarangan penerbitan izin alih fungsi lahan persawahan ke seluruh camat yang ada di Majene.

“Kita harapkan, Camat lebih selektif dalam mengeluarkan IMB. Khususnya alih fungsi lahan persawahan agar tidak lagi diterbitkan izin,” ujar Iskandar seperti dilansir fajar.co.id, 13/2.

Alih fungsi lahan pertanian menjadi permukiman saat ini, kata Iskandar, menjadi hambatan untuk berkontribusi dalam pencapaian surplus beras secara nasional. Dirinya mengaku resah, padahal kantor dan ruko tidak perlu memilih tanah subur, melainkan lahan marginal saja.

“Kita kesulitan mencari lahan subur untuk mengganti lahan persawahan. Kondisi ini disebabkan banyaknya lahan subur beralih fungsi,” tuturnya, Rabu 12/2.

Iskandar khawatir, kondisi tersebut bisa berpengaruh pada hasil produksi padi setiap tahunnya.

“Pada 2015, direncanakan ada penambahan sawah baru seluas 200 hektare. Kemeterian Pertanian segera melakukan survei Calon Petani Calon Lokasi di Kecamatan Malunda dan Sendana,” tegas Iskandar.

Bagikan artikel ini

Related posts

Komentar anda:

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.