Pemkot Ambon Lakukan Tinjauan Kembali dan Pemutihan IMB

Ambon, MALUKU – Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon melalui Dinas Tata Kota (Distakot) melakukan peninjauan kembali dan pemutihan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) bagi bangunan-bangunan yang telah dibangun, namun tanpa disertai dengan pengurusan ijin terlebih dulu dari pemerintah.

Kepala Distakot Ambon, M. Novel Masuku, kepada wartawan di Balai Kota Ambon, Jumat (2/11), membeberkan, untuk menunjang peninjauan kembali dan pemutihan IMB tersebut, pihaknya sementra menyusun draft untuk dijadikan sebagai dasar dan acuan dalam pelaksanaan kebijakan tersebut di lapangan. Proses ini, hanya berlaku bagi bangunan-bangunan yang didirikan pada lokasi yang sesuai peruntukan dan fungsi ruang.

“Itu tujuannya untuk bangunan-bangunan yang sudah dibangun, tetapi belum memiliki ijin, supaya segera diurus. Dalam draft itu nantinya akan diberikan kewenangan kepada Camat untuk  berproses. Draft itu sudah disampaikan ke Bagian Hukum untuk dikaji,” paparnya.

Menurutnya, bangunan-bangunan yang termasuk dalam daftar peninjauan kembali dan pemutihan tersebut adalah bangunan yang didirikan sebelum tahun 1999 dan sesudah tahun 1999. Bagi bangunan sebelum tahun 1999, diberikan keringanan pembayaran IMB yaitu sebesar 50 persen dari jumlah yang semestinya. Sedangkan untuk bangunan sesudah tahun 1999, jumlah retribusi yang wajib dibayar adalah sesuai dengan aturan yang berlaku saat ini yaitu 2 persen dari Rancangan Anggaran Biaya (RAB).

Disinggung mengenai bangunan rumah para pengungsi korban konflik 1999, yang notabene dibangun sesudah tahun 1999, Masuku menjelaskan, sesuai berdasarkan aturan yang berlaku, besarnya harga IMB bagi bangunan bekas konflik ditetapkan sebesar Rp20.000,- dan ketentuan tersebut masih berlaku sampai sekarang. Aturan yang sama juga berlaku bagi toko-toko yang menjadi korban konflik 13 tahun lalu tersebut.

Sedangkan menyangkut total jumlah bangunan yang akan ditinjau kembali dan diputihkan, dirinya mengaku belum mendapatkan data pasti. Sebab pihaknya masih harus menunggu penyelesaian draft, untuk selanjutnya disosialisasikan dan ditentukan lokasi mana yang dipakai untuk pengambilan data dan diproses pemberian IMB. [IL]

Bagikan artikel ini

Related posts

Komentar anda:

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.