Politik Sulawesi Utara 

Langgar Aturan, Sejumlah Parpol di Minsel dapat Surat Teguran

[ilustrasi: int]
[ilustrasi: int]
Minsel – Dikarenakan ada banyak Alat Peraga Kampanye (APK) yang menyalahi aturan, Komisi Pemlihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) akhirnya melayangkan teguran. Sejumlah Partai Politik (Parpol) yang ada di Kabupaten Minsel tersebut mendapatkan surat teguran itu.

Hal ini dilakukan KPUD dengan adanya surat rekomendasi dari Panwaslu Minsel soal pelanggaran Pemilu khususnya pemasangan alat peraga kampanye atau APK.

Sementara, ketua KPU Minsel, DR Fanley Pangemanan SSos Msi, mengatakan, teguran yang disampaikan melalui surat tersebut diharapkan menjadi perhatian Parpol maupun caleg bersangkutan.

“Pemasangan APK kan ada aturannya. Dan ini sudah beberapa kali kami sosialisasikan khususnya soal zona pemasangan APK, namun hingga saat ini masih saja ada Parpol yang melanggar,” ujarnya seperti dikutip manadotoday.com, kamis, 20/2.

Fanley menjelaskan, banyaknya pelanggaran terkait pemasangan APK diharapkan ikut menjadi perhatian masyarakat dengan melakukan evaluasi.

“Saat ini untuk pemilih di Minsel sudah banyak yang cerdas, tentu itu masyarakatlah yang paling tahu, mana caleg yang taat aturan dan mana caleg yang taat dengan aturan,” pungkasnya. (as)

Bagikan artikel ini

Related posts

Komentar anda:

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.