Politik Sulawesi Selatan 

KPU Makasar Akan Diskualifikasi Caleg Yang Langgar Aturan Kampanye

[ilustrasi: int]
[ilustrasi: int]
Sebanyak 12 partai politik yang menjadi peserta Pemilu 2014 mendatang mendapat peringatan keras dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar. Peringatan tersebut terkait dengan penerapan PKPU No 15 tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Kampanye Parpol salah satunya yaitu terkait larangan pemasangan atribut kampanye di beberapa zona yang dilarang.

Hal itu diungkapkan oleh ketua KPU Makassar, Nurmal Idrus, sejak penetapan PKPU No 15 tahun 2013, seharusnya semua partai politik bisa bekerja-sama dengan pemerintah, termasuk KPU untuk mengingatkan semua kader atau calegnya agar tak lagi mengotori kota dan melanggar aturan yang telah dibuat.

Dikutip beritakotamakassar.com, senin (04/11) sebelumnya, pihak Pemkot bersama KPU dan Panwaslu  telah menurunkan secara paksa semua atribut kampanye partai.

“Sebaiknya parpol dan calegnya menurunkan atau memindahkan sendiri atributnya di daerah yang telah ditentukan,” ujarnya.

Untuk saat ini, pihaknya belum melakukan penindakan secara agresif. KPU masih melakukan komunikasi persuasif, termasuk memberikan surat teguran. “Intinya kita akan siapkan sanski tegas,” tegasnya.

Nurmal juga menegaskan, saat ini banyak caleg yang telah melanggar aturan dengan memasang atribut kampanye di sejumlah wilayah yang telah ditetapkan sebagai zona larangan. Jika partai politik dan calegnya masih tetap tak mengindahkan aturan PKPU No 15 tahun 2013, maka KPU akan mendiskualifikasi caleg yang melawan aturan kampanye tersebut.

“Kami masih memberi waktu hingga dua hari ke depan. Jika teguran yang kami berikan tetap tak diindahkan, kami akan memberikan sanksi tegas,” ungkapnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun,  KPU Makassar bersama dengan Pemkot telah menetapkan 18 ruas jalan yang bukan wilayah zona kampanye. Maka selain itu atau selebihnya merupakan wilayah zona kampanye.

“Selain 18 wilayah tersebut, caleg juga tak boleh memasang atribut di jalanan dan tempat-tempat ibadah,” pungkasnya. [as]

Bagikan artikel ini

Related posts

Komentar anda:

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.