Panwaslu Kabupaten Minahasa Lantik 20 Panwaslucam
Menurutnya, sesuai Undang-Undang nomor 25 tahun 2012 tentang Pemilu, maka Panwaslucam bisa diperpanjang namun di dilantik kembali sesuai keputusan Panwaslu kabupaten atas pertimbangan Bawaslu Provinsi.
Lebih lanjut menurutnya, minahasa sendiri memiliki 25 kecamatan, dan seharusnya ada 25 Panwaslucam yang dilantik.
“Namun karena pertimbangan dan evaluasi, ada 5 kecamatan yang belum bisa dilantik, untuk mengawal proses Pemilu legislatif 9 April nanti,” ujarnya.
Dia menjelaskan, lima kecamatan yang belum dilantik adalah Tombariri Timur, Mandolang, Tondano Utara, Tondano Selatan dan Tondano Timur.
“Kelima kecamatan ini nantinya akan dilantik setelah mendapat rekom dari Bawaslu Provinsi,” pungkasnya.