Politik Sulawesi Utara 

16 Maret, Parpol di Minsel Gelar Kampanye Terbuka

[ilustrasi: int]
[ilustrasi: int]
Minsel – Mulai pada tanggal 16 Maret pekan ini, Partai Politik (Parpol) peserta Pemilu di Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) dibolehkan untuk melakukan Kampanye terbuka. Pasalnya, berdasarkan surat edaran KPU Pusat, jadwal kampanye akan dimulai tanggal 16 sampai dengan tanggal 5 April.

Ketua KPUD Minsel Franley Pangemanan mengatakan, setiap parpol nantinya akan memperkenalkan calon legislatif (caleg) mereka kepada warga masyarakat yang ada di Daerah pemilihan mereka masing-masing.

”Untuk tanggal 15, semua Parpol peserta akan membuka terlebih dulu dengan melakukan Deklarasi kampanye damai,” ujarnya Selasa (11/3).

Menurut Pangemanan, setiap caleg nantinya akan mendapatkan kesempatan untuk melakukan kampanye di daerah pemilihan masing-masing.

”Setiap dapil akan disediakan dua lokasi kampanye, hal ini kami lakukan agar pelaksanaannya berjalan tertib dan sesuai dengan aturan,” pungkasnya. (as)

Bagikan artikel ini

Related posts

Komentar anda:

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.