Hot Hukum Maluku 

Tak Berikan Jaminan BPJS, Perusahaan Bisa Kena Sanksi

[foto: int]
[foto: int]
Ambon —Merupakan sebuah kewajiban bagi setiap perusahan untuk melindungi pekerjanya, salah satunya dengan cara mendaftarkan mereka dalam Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS). Bahkan apabila hal ini tidak dilakukan oleh pihak perusahaan, maka perusahan tersebut bisa diancam kurungan penjara  serta denda sebesar Rp1 miliar.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Ambon, Adser Lamba mengatakan, langkah itu sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS.

Lamba menjelaskan, dalam UU BPJS dijelaskan bahwa terdapat sanksi yang akan diberlakukan bagi badan usaha yang tidak mematuhi jaminan sosial bagi para tenaga kerja tersebut.

“Adapun sanksi yang diberikan yakni mulai dari sanksi administratif,” tegasnya.

“Tenaga kerja harus bisa  dilindungi dan ini merupakan kewajiban perusahan,” ujar Lamba, Jumat (21/3).

Diketahui, BPJS Ketenagakerjaan diberikan dalam program jaminan kecelakaan kematian, serta jaminan pemeliharaan kesehatan. Sebelumnya, program ini dinamakan Askes dan kemudian diubah menjadi BPJS Kesehatan serta BPJS Ketenaga kerjaan. (as)

Bagikan artikel ini

Related posts

Komentar anda:

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.