Politik Sulawesi Utara 

Jika Ada PNS Jadi Tim Sukses, Caleg Terancam Dicoret

[ilustrasi: int]
[ilustrasi: int]
Bitung – Jika sebelumnya Keterlibatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) menjadi Tim Sukses (TS) salah satu calon legislatif (Caleg) atau Partai Politik (Parpol) peserta Pemilu menjadi konsekuensi pihak PNS itu sendiri. Sekarang, ternyata konsekuensinya bukan hanya berlaku kepada PNS saja, namun juga berlaku bagi si Caleg.

Panwaslu Kota Bitung Zulkifli Densy mengatakan jika ada PNS yang terbukti secara hukum jadi TS Caleg, konsekuensinya bukan hanya bagi PNS tersebut, namun juga bagi Caleg.

“Dia terancam dicoret Dari Daftar Calon Tetap (DCT) atau di PAW ketika nantinya proses hukum ditetapkan setelah caleg tersebut ditetapkan KPU sebagai anggota DPRD,” ujarnya.

Menurut Zulkifly, bukan hanya PNS yang mendapatkan sanksi ketika secara hukum terbukti menjadi tim sukses, namun sanksi juga mengancam si Caleg yang menjadi objek pemenangan tims sukses yang berprofesi sebagai PNS.

“Hal itu sebagaimana diatur dalam UU Nomor 12 tahun 2008,” jelasnya.

Oleh karena itu, Zulkifli menghimbau agar seluruh PNS di lingkup Pemkot Bitung menjaga netralitasnya di Pemilu.

“Agar tidak terlibat politik praktis sebagaimana diatur dalam PP 53 2010 tentang disiplin PNS,” himbaunya. (as)

Bagikan artikel ini

Related posts

Komentar anda:

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.