Hukum Nasional 

2000 Narapidana Koruptor Dapat Remisi Idul Fitri

Ilustrasi penerimaan remisi.
Ilustrasi penerimaan remisi.

Jakarta — Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan bahwa lebih dari 54.000 orang narapidana mendapatkan remisi khusus hari raya Idul Fitri 1436 H. Hal itu diungkapkan ketika menghadiri shalat Id di halaman Kementerian Hukum dan HAM Jakarta, Jumat (17/7/2015).

Menurut Yasonna, remisi khusus diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi syarat dan kriteria yang ditetapkan.

“Berdasarkan data yang dihimpun, dari 118.820 narapidana di semua lapas di Indonesia, 54.434 orang diantaranya mendapatkan remisi khusus hari raya Idul Fitri 2015,” ujarnya seperti dikutip Tribunnews, 17/07.

Menurut Yasona, dari angka tersebut, narapidana yang mendapatkan remisi khusus satu atau pengurangan masa hukuman sebagian adalah sebanyak 53.889 orang.

“Rinciannya, remisi 15 hari sebanyak 14.143 orang, remisi 1 bulan 35.627 orang, remisi 1 bulan 15 hari 3.205 orang, dan remisi 2 bulan 914 orang,” terangnya.

Sementara itu, lanjut Yasona, narapidana yang mendapatkan remisi khusus dua atau mereka yang diberikan keringanan masa hukuman dan dinyatakan langsung bebas adalah sebanyak 545 orang.

Kemudian, untuk Narapidana kasus korupsi, Yasonna mengungkakan bahwa yang mendapatkan remisi khusus Idul Fitri 2015 adalah sekitar 2.000 orang.

“2.000 orang, itu di seluruh Indonesia,” jelas Yasona.

Yasona menambahkan, bahwa pemberian remisi ini dilakukan karena sudah sesuai dengan undang-undang apalagi di bulan yang penuh berkah ini.

“Ini bulan baik dan menurut undang-undang ada remisi khusus untuk menyambut hari raya Idul Fitri,” ucap Yasonna.

Bagikan artikel ini

Related posts

Komentar anda:

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.