Daerah Hukum Nusa Tenggara Timur 

Satpol PP Kota Kupang Razia Kambing Berkeliaran

[foto: int]
[foto: int]
Kupang — Tidak hanya bertugas untuk menertibkan pegawai negeri sipil (PNS) yang berkeliran saat jam kantor, atau menertibkan pedagang kaki lima, polisi pamong praja (Satpol PP) Kota Kupang saat ini memiliki tugas tambahan. Satpol PP Kota Kupang diberikan tugas untuk menertibkan kambing milik warga yang berkeliran di tengah kota.

Tugas baru ini memang tidak gampang karena mereka harus berkeliling kota setiap hari. Operasi penertiban sudah digelar sejak Selasa (16/9).

“Sampai Jumat (19/9) sebanyak 34 kambing berhasil ditangkap,” kata Kepala Satpol PP Kota Kupang Thomas D seperti dilansir lintasntt.com.

Thomas mengatakan kambing yang berhasil ditangkap, di antaranya pernah ditangkap pada operasi sebelumnya.

“Kambing yang baru pertama ditangkap, akan diserahkan kembali kepada pemiliknya setelah ia menyerahkan surat pernyataan yang diketahui lurah atau kepala desa,” kata dia.

Surat tersebut, kata dia, memuat pernyataan bahwa pemilik kambing tidak akan membiarkan kambing miliknya bebas berkeliaran.

“Berbeda kambing yang pernah ditangkap sebelumnya, tidak akan dikembalikan kepada pemiliknya,” jelasnya.

Pemerintah kota, lanjut dia, akan menjual kambing yang berkali-kali ditangkap karena pemilik tidak menjalankan surat yang telah ditandatanganinya itu.

“Uang hasil penjualan kambing tersebut akan disetor ke kas daerah,” pungkasnya.

Bagikan artikel ini

Related posts

Komentar anda:

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.