Hukum Maluku 

2 tahun Tinggalkan Tempat Tugas, Dua Anggota Polres Aru Dipecat

[ilustrasi: int]

Sanksi berupa pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH) diberikan kepada dua anggota Polres Pulau Aru. Mereka dikenakan hukuman tersebut karena mereka terbukti melakukan sejumlah pelanggaran berat.

Hal itu diungkapkan oleh Kapolres setempat, AKBP M. Roem Ohoirat “Bripda GSM dan Bripda MLM diberhentikan akibat meninggalkan tempat tugas sekitar dua tahun” ujarnya seperti dikutip beritamaluku.com, senin, (21/10).

Lebih lanjut  AKBP M. Roem Ohoirat juga menjelaskan jika pemecatan tersebut merupakan langkah tegas yang sudah melalui proses sidang. “Proses pemecatan ini didasarkan keputusan Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Maluku dalam sebuah sidang disiplin profesi Polri di Mapolres PP Aru” tambahnya.

Sanski tegas PDTH terhadap Bripda GSM didasarkan atas surat keputusan Kapolda Maluku Nomor Kpts/234/IX/2013 Tanggal 18 september 2013 sementara Bripda MLM sesuai surat keputusan kapolda nomor 233/IX/2013.Terhitung mulai tanggal 30 September 2013, kedua anggota Polri yang bertugas di Polres PP Aru selama ini sudah bukan lagi anggota kepolisian.

Selain dua anggota yang dipecat, sidang disiplin dan profesi yang dipimpin Kapolres PP Aru juga memberikan sanksi adminsitratif kepada tiga anggota Polri lainnya. Adapun inisial dari mereka yakni Bripda FL, Briptu D.B, dan Briptu EH. [As]

Bagikan artikel ini

Related posts

Komentar anda:

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.