PNS ‘Doyan Kawin’ atau Selingkuh, Siap-siap Dipecat
Sekretaris Korpri Sultra, Ali Akbar mengungkapkan bahwa dalam undang-undang No 4 tahun 2014 tentang ASN, menggantikan UU No.8 tahun 1974 junto UU No.43 tahun 1994, ada aturan yang mengatur ketat kinerja PNS.
“Pemerintah saat ini punya kekuasaan untuk memecat PNS nakal yang terlibat kasus korupsi, narkoba hingga kawin lebih sekali dan selingkuh,” jelas Akbar kepada Kendarinews.com di ruang kerjanya, 11/12/14.
Akbar menegaskan pemerintah akan bertindak tegas kepada PNS yang ‘doyan kawin’. Apabila, PNS menikah untuk kali kedua, maka ia akan dipecat.
“Sebaliknya, bagi istri kedua yang tercatat sebagai PNS juga akan dipecat,” tegasnya.
Menurutnya, pemecatan tersebut dilakukan karena mereka berprilaku menyimpang dari UU No. 4 tahun 2014.
“Apapun putusannya, akan dijadikan rekomendasi bagi kepala daerah untuk menindak PNS yang doyan kawin. Bukan hanya bagi PNS laki-laki namun juga berlaku pada wanita,” tuturnya.
Bahkan, menurut dia, apabila pasangannya nanti mengajukan keberatan, maka mereka bisa diajukan untuk diberhentikan.
“Ini warning bagi PNS untuk bisa menjaga keutuhan rumah tangganya,” jelasnya.