Daerah Sulawesi Utara 

Demi Kesejahtraan KORPRI, PNS Pemkot Bitung Wajib Bayar Iuran

[foto: int]
[foto: int]
Mulai tahun depan, terhitung bulan Januari 2014 mendatang, Pegawai Negeri Sipil (PNS) lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Bitung akan mewajibkan biaya iuran KORPRI bagi yang merupakan anggota Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI). Hal itu dilakukan dalam rangka peningkatan kesejahteraan.

Hal itu diungkapkan oleh Sekertaris KORPRI Johan Kuhu melalaui Kasubag Seni Budaya dan Olahraga KORPRI Bitung Jantje Nangaro.

“Iuran KORPRI ini sendiri telah dituangkan dalam MoU antara Pemkot Bitung dan Bank Sulut yang ditandatangani Wakil Walikota Bitung Max Lomban dan Dirketur Bank Sulut di sela-sela HUT upacara HUT KORPRI ke 42 dan PGRI ke 68, yang dilaksanakan di lapangan kantor Walikota, Jumat (29/11),” ujarnya.

Lebih lanjut menurut Nangaro, Iuran KORPRI ini akan diperuntukan untuk memberikan tunjangan Beasiswa kepada Anggota KORPRi golongan 1 dan 2, yang memiliki anak berprestasi.

“Pada dasarnya Iuran ini akan dikembalikan kepada PNS jika pensiun atau pindah tugas di daerah lain jika tidak dipergunakan untuk bea siswa,” tambahnya seperti dilansir manadotoday.com, jum’at, (29/11).

Adapun masalah rinciannya menurut Nangaro yakni didasarkan pada golongan anggota KORPRI itu sendiri.

“Untuk golongan I Rp. 10 ribu setiap bulan, golongan II Rp. 20.000, golongan III Rp 30.000 dan golongan IV Rp. 40.000,” pungkasnya. (as)

Bagikan artikel ini

Related posts

Komentar anda:

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.