Hukum Maluku 

Terbukti Ilegal Fishing, Kenapa Kapal Tiongkok Ini Tidak Ditenggelamkan?

[foto: int]
[foto: int]
Ambon – Kapal MV Hai Fa milik Tiongkok yang terbukti mencuri ikan di perairan indonesia hanya dijatuhi hukuman denda Rp 200 juta. Hukuman ini dinilai terlalu ringan dibandingkan seharusnya yakni ditenggelamkan sebagaimana dilakukan sebelumnya.

“Penyidikan Hai Fa dilakukan oleh TNI AL, bukan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan ataupun satgas,” kata Ketua Satgas Anti Illegal Fishing, Mas Achmad Santosa di Gedung KKP, Jakarta, seperti dilansir JPNN, Senin (23/3).

Menurutnya, lanjut Achmad, pihaknya melihat ada yang ganjil dalam putusan tersebut. Pasalnya, dari tiga pasal yang didakwakan hanya satu yang dinyatakan terbukti.

“Pertama, surat laik operasi (SLO). Kedua, vessel monitoring system (VMS) yang tidak diaktifkan. Ketiga, ditemukannya hiu martil. Dari tiga poin dakwaan hanya satu yang terbukti yaitu hanya hiu martil,” jelasnya.

Achmad menegaskan bahwa kasus ini bagi satgas memang ganjil, karena kalau dari proses penyidikan ke penuntutan sudah P21.

“Jika kasus sudah berstatus P21, berarti semua bukti sudah kuat,” tuturnya.

Karena kecewa akan keputusan PN Ambon tersebut, Achmad mengaku akan menyampaikan keberatan ke Komisi Yudisial (KY).

“Kenapa ini terjadi,” pungkas Achmad. (ak)

Bagikan artikel ini

Related posts

Komentar anda:

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.