Daerah Sulawesi Utara 

Ada 249 Tenaga Kerja Asing yang Bekerja di Sulut

[ilustrasi: int]
[ilustrasi: int]
Manado – Berdasarkan data dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sulawesi Utara (Sulut), ada sekitar 249 orang yang terdaftar sebagai tenaga kerja asing (TKA) di Sulut. Dari keseluruhan TKA tersebut, 32 diantaranya terdaftar sebagai kewenangan provinsi.

“Yang mengurus INTA di provinsi sebanyak 32 orang, karena merupakan kewenangan provinsi. Sedangkan 217 orang lainnya, berada di kabupaten dan kota,” kata Kepala Disnakertrans Sulut Edwin Roring, seperti dilansir ManadoPost, 01/04/15.

Meski begitu, kata Edwin, saat ini memang pihaknya telah membatasi tenaga kerja asing yang bekerja di daerah.

“TKA yang bekerja di daerah hanya pada jabatan tertentu,” ucapnya.

Mereka, lanjut Edwin, hanya mengisi tenaga teknis atau tenaga ahli sedangkan untuk pekerja, diimbau untuk merekrut tenaga kerja lokal.

“Sebagian besar ada di industri pariwisata dan perhotelan. Mulai dari infrastruktur selam hingga manajer sejumlah lokasi wisata,” terang Edwin.

Selain itu, kata Edwin ada juga yang berprofesi sebagai guru, marketing, dan beberapa pimpinan perusahaan asing yang beroperasi di Sulut.

“Mereka harus melakukan adaptasi bahasa, penerapan skill, dan hanya untuk jabatan tertentu saja,” jelas Edwin. (as)

Bagikan artikel ini

Related posts

Komentar anda:

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.