Pemkot Ambon Diprotes Karena Bakal Menaikan Pajak PBB Hingga 300%,
Ambon – Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon berencana untuk menaikkan nilai terendah Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga 300 persen. Kenaikan tersebut yakni sebesar Rp 15.000 dari harga sebelumnya yang hanya Rp 5.000.
Rencana kenaikan tersebut ternyata menuai penolakan dari berbagai pihak karena dinilai terlalu tinggi dan tidak memihak kepada masyarakat.
“Rencana menaikan nilai terendah PBB sampai 300 persen itu sebuah sikap arogansi dari Kepala Dispenda,” kata Joseph Siwabessy, salah seorang warga Ambon seperti dilansir Kompas, 01/04/15.
Menurutnya, rencana kebijakan ini tidak tepat dan seharusnya pajak pajak PBB tersebut ditiadakan saja seperti yang dilakukan oleh beberapa daerah lain.
“Jadi kalau nilai dasar PBB mau dinaikan sampai 300 persen saya sebagai warga tentunya menolak rencana itu,” terangnya.
Diketahui, rencana kebijakan ini sebelumnya pernah disampaikan oleh Kepala Dinas Pendapatan (Dispenda) Kota Ambon Jopie Silano. (as)