Daerah Hot Papua 

Ketua DPRP: ‘Rp600 Triliun itu Belum juga Dibayarkan Freeport’

[foto: int]
[foto: int]
Jayapura – PT. Freeport Indonesia didesak untuk segera membayar ganti rugi tanah milik masyarakat adat Amugme dan Kamomro sebesar Rp600 Triliun. Padahal tanah ulayat tersebut telah diekplorisasi sejak tahun 1967 sampai tahun 2015 sekarang.

“Sekitar Rp600 triliun itu belum juga dibayarkan Freeport,” kata Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP), Yunus Wonda, seperti dilansir SuaraPapua, Senin (19/10/2015).

Menurut Yunus, hal itulah yang membuat pihaknya mendukung Bupati Mimika untuk melayangkan surat gugatan ke Freeport mewakili masyarakat pemilik hak ulayat.

“Freeport telah memberi pemasukkan bagi Negara, namun kewajiban bagi masyarakat adat juga harus dipenuhi dengan membayar ganti rugi yang sudah sangat besar,” tuturnya.

Yunus menjelaskan bahwa eksistensi perusahaan asal Amerika itu tidak hanya merusak lingkungan tetapi juga merusak mata pencaharian masyarakat.

“Serta diperparah lagi dengan sikap tidak bertanggungjawab dalam hal membayar kewajiban kepada para pemilik hak ulayat atas lahan mereka yang dipakai beroperasi sejak 1967,” terangnya.

Dia menegaskan bahwa lahan yang dipakai Freeport itu bukan diberikan masyarakat begitu saja, namun Freeport harus membayar hak ulayat yang seharusnya sejak tahun 1967 mulai diterapkan.

“Bukan berarti royalti diberikan ke masyarakat kemudian melupakan hak ulayat mereka. Itu tetap kewajiban Freeport karena Freeport hadir disana,” jelas dia. (aK)

Bagikan artikel ini

Related posts

Komentar anda:

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.