Ekonomi & Bisnis Nasional 

Kemenperin Luncurkan 3 Paket Kebijakan Ekonomi

[foto: int]
[foto: int]
Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Perindustrian meluncurkan paket kebijakan ekonomi V. Dalam paket kebijakan ekonomi tersebut, ada tiga kebijakan deregulasi yang dikeluarkan yakni (1) Revaluasi Aset, (2) Menghilangkan pajak berganda dana investasi Real Estate, Properti dan Infrastruktur, dan (3) Deregulasi di bidang perbankan syariah.

Menko Perekonomian Darmin Nasution dalam siaran pers-nya mengatakan bahwa kebijakan Revaluasi Aset dikeluarkan karena masih banyak perusahaan yang belum melakukan revaluasi aktiva dengan adanya perubahan nilai aktiva, baik akibat inflasi maupun depresiasi rupiah.

“Juga dipandang perlu adanya dukungan pemerintah untuk meningkatkan performa finansial perusahaan melalui revaluasi aktiva,” ujarnya.

Kebijakan ini juga, kata dia, diharapkan bisa membantu perusahaan meningkatkan performa finansialnya melalui perbaikan nilai asset.

“Revaluasi aset akan meningkatkan kapasitas dan performa finansialnya akan meningkat secara signifikan,” ucap Darmin.

Sementara kebijakan yang kedua yakni penghilangan pajak berganda dana investasi Real Estate, Properti dan Infrastruktur dilakukan karena produk pasar modal Indonesia masih relatif terbatas, sehingga kapitalisasi Bursa Efek Indonesia relatif kecil dibanding negara-negara tetangga.

“Kebijakan ini diharapkan bisa menarik dana yang selama ini diinvestasikan di luar negeri (tax-heaven country) ke pasar sektor keuangan dalam negeri, di samping mendorong pertumbuhan investasi di bidang infrastruktur dan real estate,” tuturnya.

Selanjutnya, kebijakan ekonomi tiga yakni deregulasi di bidang perbankan syariah dilakukan untuk mendorong pertumbuhan industri keuangan syariah.

“Sebab, industri ini dari tahun ke tahun tumbuh sangat pesat,” ucapnya.

Deregulasi yang dilakukan, kata dia, adalah menyederhanakan peraturan dan perizinan bagi produk-produk perbankan syariah.

“Perizinan tidak perlu lagi mengirim surat, tapi akan ada kodefikasi produk-produk syariah. Jadi, apabila sudah masuk dalam kode tertentu maka tidak perlu meminta izin lagi,” terangnya. (as)

Bagikan artikel ini

Related posts

Komentar anda:

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.