Budaya Maluku Utara Opini 

Homakiriwo Membangun Desa

Opini oleh: Novet Charles Akollo

Menurut Koentjaraningrat; Budaya gotong royong yang dikenal oleh masyarakat Indonesia dapat dikategorikan ke dalam dua jenis, yakni gotong royong tolong menolong dan gotong royong kerja bakti. Budaya gotong royong tolong menolong terjadi pada aktivitas pertanian, kegiatan sekitar rumah tangga, kegiatan pesta, kegiatan perayaan, dan pada peristiwa bencana atau kematian. Sedangkan budaya gotong royong kerja bakti biasanya dilakukan untuk mengerjakan sesuatu hal yang sifatnya untuk kepentingan umum, entah yang terjadi atas inisiatif warga atau gotong royong yang dipaksakan.

Berlaku UU No 6 tahun 2014 Tentang Desa, membuka kran demokratisasi, percepatan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat desa. Tidak tanggung-tanggung pemerintah pusat menggelontorkan anggaran yang begitu besar untuk desa setiap tahunnya. Menurut informasi yang dirilis yang media nasional detiknews, “Presiden Jokowi menginstruksikan agar dana desa tahun 2018 dinaikan dari semula Rp.60 Triliun menjadi 120 Triliun”. Anggaran yang begitu besar jika tidak dikelola baik oleh pemerintah desa dengan kematangan sumber daya manusia bisa menimbulkan masalah yang berpontesi konflik baik horizontal maupun vertical.

Asas merupakan dasar atau sesuatu yang dijadikan tumpuan berpikir, berpendapat dan bertindak. Dalam UU Desa pengaturan desa memiliki 13 asas yang mesti dijadikan perhatian oleh para pemangku kepentingan dalam memberikan pengaturan desa, salah satunya asas ke-gotongroyongan.  Budaya gotong royong adalah budaya bangsa Indonesia. Gotong royong merupakan  kegiatan atau aktivitas yang dilakukan secara bersama-sama dan bersifat sukarela. Hal ini dilakukan agar kegiatan yang dikerjakan tersebut dapat berjalan dengan lancar, mudah dan terkesan lebih ringan karena dilakukan secara bersama-sama.

Dalam komunitas masyarakat Tobelo, budaya gotong royong lebih dikenal dengan nama “Homakiriwo” -yang artinya dalam bahasa Indonesia “saling membantu”. Budaya homakiriwo sudah ada sejak lama, yang diwariskan dari generasi ke generasi. Dalam konteks membangun desa di Halmahera Utara secara umum, dan Tobelo terlebih khususnya, penulis melihat dalam konteks ini sangat relevan budaya homakiriwo dijadikan sebagai salah satu landasan dan fondasi yang konstruktif untuk  membangun desa. Sebab, budaya homakiriwo sudah mengakar dalam kehidupan masyarakat sosial budaya, tinggal bagaimana pemerintah desa melihat itu sebagai salah satu aset local wisdom untuk membangun desa dengan merangkul dan melibatkan masyarakat dalam menyusun, dan mengsukseskan setiap program yang akan dijalankan.

Pemerintah Desa harus mendorong untuk mengembalikan semangat homakiriwo yang menjadi ciri khas masyarakat Tobelo yang saat ini mulai memudar akibat pengaruh modernisasi, semua kegiatan yang dilakukan di desa wajib dan harus dilakukan secara bergotong royong, agar apa yang dibangun menjadi tanggung jawab bersama dan atas keinginan dan kepentingan bersama. Program dana desa dari APBN ini ditujukan untuk mengejar ketertinggalan pembangunan di desa, program ini ditujukan untuk mambangun infrastruktur dan masyarakat. Maka dari itu kegiatan harus dilakukan secara swakelola dan homakiriwo.

Melestarikan budaya homariwo sejalan dengan spirit UU No 6 Tahun 2014 tentang desa, spirit ini harus terus dijaga agar selalu membara dalam membangun desa yang mandiri, kreatif, demokratis dan sejahtera. Semangat UU Desa saat ini belum ditangkap dengan baik oleh aparatur pemerintah desa. Penyebaran pengetahuan tentang substansi UU Desa masih banyak bermasalah di lapangan sehingga pelaksanaannya pun tidak sesuai dengan spirit UU Desa. Masalah paling mendasar dalam kerangka penyebaran adalah tidak merata dan tidak tuntas dalam memahami substansi asas-asas yang termuat dalam UU Desa salah satunya mengenai spirit kegotong-royongan dalam melakukan pembangunan didesa. Tumpuan harapanya adalah gotong royong sebagai kesadaran untuk sama-sama membangun secara kolektifitas.

 

 

 

 

Penulis adalah mahasiswa S1 Ilmu Pemerintahan, Sekolah Tinggi Pembangunan Masyarakat Desa SPTMD”APMD” Yogyakarta

Bagikan artikel ini

Related posts

Komentar anda:

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.