Hutang Pihak Ketiga Sudah Terbayarkan

Ambon, indonesiatimur.co – Pemerintah Provinsi melalui BPKAD telah memproses pembayaran hutang pihak ke tiga sejak Jumat 5 Januari lalu, hingga saat ini.
Proses pembayaran dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Menurut Kabag Humas Setda Maluku Bobby Palapia,  hutang yang terjadi tersebut dipengaruhi adanya defisit keuangan Pemprov.

“Defisit terjadi karena Pendapatan Daerah tidak memenuhi target, yang disebabkan DAU sebesar Rp 10 miliar belum terealisasi, Dana bagi hasil dari pemerintah pusat berupa pajak dan hasil sumber daya alam sebesar Rp 68 miliar juga belum teralisasi,” kata Palapia kepada wartawan di ruang kerjanya, Senin (8/1).

Belum lagi, menurut Palapia, deviden Bank Maluku Maluku Utara sebesar Rp 98 Miliar tidak dicairkan karena berdasarkan hasil RUPS deviden tersebut akan di gunakan sebagai penambahan modal.

Faktor lainnya berupa estimasi pegawai yang dialih statuskan dari pemerintah kota dan pemerintah kabupaten ke provinsi, anggaran persiapan Pilkada 2018 ke KPU Rp 40 Miliar menjadi faktor- faktor terjadinya defisit.

Ia mengingatkan, walaupun berdasarkan hasil rapat bersama dengan DPRD beberapa waktu lalu telah di sarankan, agar pemprov meminjam uang dari Bank Maluku untuk melunasi hutang Rp 177 miliar ke pihak ketiga, namun sampai saat ini keuangan pemprov masih cukup untuk melunasi hutang tersebut. (it-01) 

Bagikan artikel ini

Related posts

Komentar anda:

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.