Hutang Pihak Ketiga Sudah Terbayarkan

Ambon, indonesiatimur.co – Pemerintah Provinsi melalui BPKAD telah memproses pembayaran hutang pihak ke tiga sejak Jumat 5 Januari lalu, hingga saat ini. Proses pembayaran dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Menurut Kabag Humas Setda Maluku Bobby Palapia,  hutang yang terjadi tersebut dipengaruhi adanya defisit keuangan Pemprov. “Defisit terjadi karena Pendapatan Daerah tidak memenuhi target, yang disebabkan DAU sebesar Rp 10 miliar belum terealisasi, Dana bagi hasil dari pemerintah pusat berupa pajak dan hasil sumber daya alam sebesar Rp 68 miliar juga belum teralisasi,” kata Palapia kepada wartawan di ruang kerjanya,…

Read More