Dishub Lakukan Penertiban Speedboat Yang Tidak Layak
Ambon,indonesiatimur.co – Dinas Perhubungan Kota Ambon akan membatasi pengoperasian speedboat yang ada di Kota Ambon.
Hal ini diakui Plt Kepala Dishub Kota Ambon Robby Sapulette kepada wartawan di Ambon, Senin (26/03).
Dia mengatakan, pembatasan speedboat yang dilakukan ini untuk menjaga keselamatan para penumpang yang seringkali beraktivitas dengan mengunakan speedboat.
“Pembatasan speedboat ini kita lakukan untuk mengantisipasi persoalan speed terbalik saat melayani penumpang Mardika menuju Kota Jawa,” ujarnya.
Dirinya mengakui, pihaknya akan mendata dan menertibkan speedboat yang dinyatakan tidak layak untuk melakukan aktivitas dalam teluk Ambon.
“Kita akan membuat aturan, agar speed yang melayani masyarakat memiliki standar pelayanan,” ujarnya.
Dinas Perhubungan Kota Ambon akan memberikan model speedboat “protective-speed” atau sistem perlindungan speed yang lebih baik untuk dapat di gunakan para pembawa Speed nantinya.
“Dalam waktu dekat kita akan tertibkan, karena peristiwa ini seharusnya tidak terjadikan ini kota, mestinya kita membuat speedboat sesuai standar yang ada,” ungkapnya.
Dia mengakui, dari hasil pantauan selama ini, masih ada sejumlah speedboat yang menurutnya tidak layak beroperasi.
“Ada speedboat yang tidak layak untuk ditumpangi. Oleh karena itu kita akan melakukan upaya perbaikan demi keselamatan para penumpang,”tandasnya.
Dia menjelaskan, setiap speedboat akan diberikan batas waktu beroperasi supaya dapat menggantikan speed boat yang tidak layak.
“Contoh speedboat yang beroperasi tidak layak, saat menaiki speed tersebut, masyarakat harus menunduk . Selain itu jendela yang ditutupi terpal juga. Bagaimana Ambon mau menjadi kota wisata dengan protective speed seperti itu,” ujarnya.
Dia juga menambahkan, jumlah speed yang beroperasi pada kawasan Kota Jawa dan Wayame sebanyak 200 buah.
” Karna jumlah yang banyak, kami berencana membuat perubahan untuk speedboat agar masyarakat dapat nyaman memgunakan transportasi altenatif ini,”ungkapnya. (it-02)