Ekonomi & Bisnis Maluku 

365 Kos-Kosan Tertib Bayar Pajak

Ambon, indonesiatimur.co – Sebanyak 365 kos-kosan telah melakukan kewajiban membayar pajak kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon melalui Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Ambon.

Hal ini dikatakan Plt Kepala BPPRD Kota Ambon Roy de Fretes kepada wartawan di Balai Kota Ambon, Jumat (6/4).

Dia mengatakan, pembayaran pajak yang dilakukan 365 kos-kosan tersebut, meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) kepada Pemkot Ambon.
“Jadi sekitar 365 yang membayar pajak langsung kepada Pemkot Ambon,” terangnya.

Dia mengakui, penagihan pajak dilakukan di sejumlah titik di Kota Ambon.
“Kita tagih pajak kos-kosan dari Desa Batumerah hingga Poka,”katanya.

Dia menambahkan, penagihan pajak ini wajib dilakukan dengan tujuan memberikan kesadaran bagi masyarakat Kota Ambon untuk lebih menyadari dan taat dalam membayar pajak, karena pajak dapat membantu pembangunan di Kota Ambon.
“Dan memberikan dampak yang positif bagi kota, lebih khusus dalam peningkatan pajak, baik pajak tahunan dan pajak bulanan,” tandasnya. (it-02)

Bagikan artikel ini

Related posts

Komentar anda:

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.