Daerah Maluku 

Tingkatkan PAD, Pemkot Ambon Tagih Retribusi Sampah

Ambon, indonesiatimur.co– Terhitung Senin (03/07/2023),
Pemerintah Kota Ambon mulai melakukan penagihan retribusi sampah di pasar Mardika Ambon.

Hal tersebut dikatakan Penjabat Walikota Ambon, Bodewin M. Wattimena, saat apel pagi di Balai Kota Ambon, Senin (03/07/2023).

“Mulai hari inl, Pemkot resmi melakukan penagihan retribusi sampah di pasar mardika dan tidak ada satupun pihak yang mencoba-coba untuk menghalangi, karena kewenangan untuk retribusi sampah ada di Pemkot,” ucapnya.

Adapun besaran retribusi sampah menurut Pj Wali Kota disesuaikan dengan Peraturan Walikota (Perwali) yang telah dikaji sesuai dengan aturan, yaitu Rp 5ribu,-.

“Reribusi sampahnya itu Rp 5ribu, hari ini mulai dilakukan pemungutan. Rp 5ribu itu ada Perwalinya. Semua sudah dikaji sesuai dengan aturan. Karena selama ini pemerintah menanggung beban pengelolaan sampah tanpa ada retribusi,” jelasnya.

Wattimena katakan, dalam Perwali tersebut ditetapkan juga besaran retribusi sampah rumah tangga, sampah pasar maupun sampah perusahaan. Dia berharap dengan adanya penagihan retribusi sampah, maka Pemkot bisa membeli truk sampah baru.

Wattimena tegaskan, penagihan retribusi sampah tersebut akan dikontrol dengan baik, sehingga kalau ada penyelewengan maka akan dievaluasi.

“Kalau ada pemerintah kota yang nakal dalam menangani retribusi sampah, lapor, kita akan evaluasi,” tegasnya.

Untuk itu, dia berharap, retribusi sampah tersebut bisa menambah PAD Kota Ambon, yang telah belasan tahun tidak ditarik sehingga Pemkot bisa bergerak lebih untuk mengelola sampah di Kota Ambon. (it-02)

Bagikan artikel ini

Related posts

Komentar anda:

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.