Aparatur Desa akan Dilindungi BPJS Ketenagakerjaan
Ambon, indonesiatimur.co – Aparatur pemerintah desa yang tersebar di seluruh Indonesia bakal mendapatkan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan. Mereka nantinya akan terlindungi oleh program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Hari Tua (JHT).
“BPJS Ketenagakerjaan, memastikan pihaknya siap memberikan perlindungan bagi para pamong desa tersebut. Sementara untuk iurannya akan dibayarkan melalui Anggaran Dana Desa (ADD),” ujar Asisten III Pemkot Ambon, Romeo Soplanit di Ambon, Jumat (6/7).
Dia mengatakan, perlindungan perangkat desa ini dilakukan setelah adanya nota kesepahaman sekaligus Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara BPJS Ketenagakerjaan dengan Kementerian Dalam Negeri. Kerja sama tersebut mengatur fasilitas dan Penyelenggaraan Program Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi Aparatur Pemerintahan Desa.
“Kami melakukan sosialisasi dan bimbingan teknis secara berkesinambungan tentang manfaat yang didapat jika terlindungi dalam program BPJS Ketenagakerjaan,” jelas.
Dia menambahkan, pelayanan yang sediakan tidak membedakan antara peserta satu dengan lainnya. “Semoga dengan kegiatan sosialisasi, kita bisa selangkah lebih dekat untuk mewujudkan perlindungan menyeluruh kepada seluruh pekerja di sesuai dengan visi dan misi yang ada,” paparnya. (it-02)