Hukum Maluku Politik 

Catut Nama Jabatan Bupati Malra, Hanubun Diadukan ke Polisi

Langgur, indonesiatimur.co – Pilkada Maluku Tenggara masih terus meninggalkan sejumlah persoalan. Mulai dari sidang sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) yang sementara bergulir di Mahkamah Konstitusi RI, laporan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu yang dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dan terbaru sekelompok masyarakat mengadukan calon Bupati Maluku Tenggara, Thaher Hanubun ke Polres Maluku Tenggara. Fransiscus I Safsafubun dan Alwi Ohoibor secara resmi mengadukan dugaan tindak pidana penipuan yang diperbuat oleh Muhammad Thaher Hanubun, yang berstatus calon Bupati Maluku Tenggara.

Kepada wartawan melalui rilisnya, Fransiscus Safsafubun membeberkan pengaduaan kepada Polres Maluku Tenggara didasari pada postingan akun facebook, beberapa oknum warga Kabupaten Maluku Tenggara yang menunjukan gambar dan video kehadiran Hanubun pada tanggal 29 Juli 2018 di Kota Makassar, Sulawesi Selatan. “Kami mengadukan postingan tersebut karena yang bersangkutan (Thaher Hanubun) hadir dan menggunakan status sebagai Bupati Maluku Tenggara,” beber Safsafubun, Jumat (3/8).

Menurut Safsafubun, Hanubun yang masih berstatus calon Bupati Maluku Tenggara, diduga menggunakan undangan palsu dengan cara membuat surat palsu untuk menghadiri kegiatan jalan santai bersama Presiden RI Joko Widodo, yang berlangsung di Kota Makassar. “Kami terkejut, dalam postingan video yang diunggah, dengan penuh percaya diri, saudara Thaher Hanubun, berdiri dan melambaikan tangan yang mengisyaratkan dirinya sebagai Bupati Maluku Tenggara, ketika pembawa acara memanggil para Bupati/Walikota se-Indonesia pada acara tersebut,” tuturnya.

Safsafubun menegaskan, telah mengkonfirmasi kepada Pemerintah  Kabupaten Maluku Tenggara terkait undangan jalan santai tersebut. Sesuai fakta, tidak ada penunjukan kepada siapapun untuk mewakili Bupati Maluku Tenggara, Anderias Rentanubun dalam kegiatan dimaksud. “Saudara Thaher Hanubun, dengan sadar dan sengaja mengikuti kegiatan jalan santai tersebut dan mengatasnamakan diri sebagai Bupati Maluku Tenggara. Kami menduga ini merupakan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam pasal 378 KUHPidana,” tegasnya.

Sementara itu, Alwi Ohoibor yang turut mengajukan pengaduan, mempertanyakan panitia jalan sehat Sahabat Rakyat Indonesia (SRI) yang memberikan undangan kepada Hanubun.

Pasalnya, sesuai fakta, undangan yang resmi diterima pemerintah daerah adalah undangan dari Asosiasi Pemerintah Kabupaten se-Indonesia (APKASI) yang mengundang Bupati Maluku Tenggara aktif, Anderias Rentanubun yang diminta untuk hadir dan tidak diwakilkan pada acara jalan santai tersebut. “Bahwa undangan APKASI ditunjukan kepada Bupati Maluku Tenggara (Anderias Rentanubun) sebagai anggota APKASI, namun sayangnya dokumen resmi pemerintah itu bisa disalahgunakan oleh orang lain secara bebas dalam hal ini atas nama Bupati Maluku Tenggara,” kesalnya.

Ohoibor juga mengadukan akun media sosial (facebook) yang telah mempublikasikan dan menyebarluaskan foto dan video kehadiran Hanubun yang mengatasnamakan Bupati Maluku Tenggara pada acara tersebut. Ia menduga, perbuatan oknum tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Teknologi (ITE) pasal 27 ayat 3.

Terkait dugaan penipuan tersebut, ketika diminta tanggapan Akademisi Sekolah Tinggi Ilmu-Ilmu Sosial (STIS) Mutiara Tual, Tarsisius Sarkol berpendapat, laporan pengaduaan merupakan hak warga negara yang dijamin dalam konstitusi apabila terdapat unsur yang merugikan.
Terkait pencatutan nama Bupati Maluku Tenggara, kata Sarkol, maka perlu merujuk pada tahapan pelaksanaan Pilkada. Dalam tahapan Pilkada sebagaimana diatur dalam UU nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota yang diatur pada pasal 5 terkait tahapan Pilkada. Dimana saat ini tahapan Pilkada masih pada tahapan penyelenggaraan belum dinyatakan selesai, sehingga seluruh pasangan peserta Pilkada masih berstatus calon. “Jika kita merujuk pasal 5 terkait tahapan Pilkada yang terbagi dua yakni tahapan persiapan dan tahapan penyelenggara. Saat ini status Pilkada Malra, masih pada tahapan penyelenggara, yakni pada tahapan penyelesaiaan sengketa tercantum pada pasal 5 ayat 3. Maka tahapan baru dikatakan selesai, apabila telah pada tahapan pengusulan pengesahan pengangkatan calon terpilih,” jelasnya.

Sarkol menjelaskan,  hal ini juga diperkuat pada Peraturan KPU nomor 2 tahun 2018, Tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota. “Dalam PKPU nomor 2 tahun 2018, juga telah melampirkan jadwal tahapan Pilkada serentak tahun 2018. Dalam hal terjadi apabila Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi maka KPU belum dapat menetapkan pasangan calon terpilih. Pasangan terpilih (Gubernur, Bupati dan Walikota )baru ditetapkan pasca putusan MK, terhitung 3 hari sejak putusan MK tersebut, dengan demikian penggunaan label dan jabatan Bupati, Walikota ataupun Gubernur, secara aturan belum dapat disandang para calon apalagi pada acara-acara resmi pemerintahan. Saya kira ini, bukan saja pelanggaran tapi juga sebuah etikad yang kurang baik dan semestinya menjadi pembelajaran bagi semua pihak,” paparnya. (it-03)

Bagikan artikel ini

Related posts

Komentar anda:

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.