Hukum Maluku Politik 

Safsafubun dan Ohoibor Terancam Di Polisikan

Langgur, indonesiatimur.co – Laporan pengaduan dugaan tindak pidana penipuan yang di laporkan ke Polres Maluku Tenggara oleh Steven Safsafubun dan Alwi Ohoibor yang dialamatkan kepada Muhamad Taher Hanubun, berbuntut panjang. Pasalnya Safsafubun dan Ohoibor terancam di polisikan oleh Tim Kuasa Hukum pasangan Calon Bupati Muhamad Taher Hanubun dan Petrus Beruatwarin (MTH PB).

Tim pemenangan Pasangan MTH PB, Sandy Salamun kepada media ini pada Selasa (7/8) mengatakan bahwa tuduhan yang disampaikan Steven Safsafbun dan Alwi Ohoibor sama sekali tidak benar dan ini adalah sebuah fitnah yang sengaja dilakukan untuk menjelekan nama Muhamad Taher Hanubun.
“ Kapasitas beliau hadir dalam undangan saat jalan santai bersama Presiden Jokowi di Makasar, sebagai Bupati terpilih Maluku Tenggara. Dalam pertemuan itu juga hadir mantan Plt Bupati Maluku Tenggara Semmy Risambessy dan Bupati Maluku Tenggara Periode 2013-2018 Anderias Rentanubun. Sementara untuk tingkat Provinsi, Pak Murad Ismail juga hadir sebagai Gubernur Maluku terpilih, ada juga mantan Plt Gubernur Maluku Pak Zeth Zahubrua dan Pak Said Assagaff selaku Gubernur Maluku,” ungkap Salamun.

Salamun mengatakan bahwa setelah mengecek ke Polres Maluku Tenggara bahwa ada laporan pengaduan dugaan tindak pidana penipuan pemalsuan undangan, tim pemenangan kemudian berkoordinasi dengan Bupati terpilih Muhamad Taher Hanubun, yang kemudian meminta agar berkoordinasi dengan Tim Hukum MTH-PB, untuk mengajukan laporan balik pencemaran nama baik.

Sementara itu simpatisan MTH-PB, Anox Rahadat mengatakan pernyataan Steven Safsafubun dan Alwi Ohoibor terkesan subjektif dan mencoba mempublikasi sesuatu hal yang tanpa dilandasi dengan bukti-bukti.
” Jika Muhamad Taher Hanubun sebagai Bupati terpilih di tuduh telah memalsukan undangan, maka semestinya Steven Safsafubun dan Alwi Ohoibor dapat menunjukan undangan aslinya, bukan hanya berbicara tanpa disertai dengan data dan bukti yang akurat”tandasnya.

Dia menegaskan, bila Taher Hanubun dipersoalkan menghadiri undangan di itu, seharusnya mereka memprotesnya ke pihak yang memberi undangan, yakni panitia jalan sehat yang kemarin melakukan kegiatan jalan sehat di Makasar.

Rahadat juga mempertanyakan kapasitas Steven Safsafubun dan Alwi Ohoibor, dalam melakukan laporan pengaduan ke Polres. ” Pak Steven dan Alwi tidak memiliki alasan yang kuat sebagai representasi dari pemerintah daerah, berarti yang malu adalah pemerintah daerah, karena mereka bukan unsur dari pemerintah daerah dan tidak memiliki kapsitas untuk melaporkan persoalan ini kepada Polres Maluku Tenggara. Tentunya pelaporan ini akan kami sikapi dan akan diproses sesuai dengan aturan hukum yang berlaku, agar mereka bisa ditertibkan”,ungkapnya. (it-10)

Bagikan artikel ini

Related posts

Komentar anda:

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.