Daerah Maluku 

Gubernur Maluku Titip Dua Hal ke KPK

Ambon, indonesiatimur.co – Gubernur Maluku, Said Assagaff, melakukan pertemuan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (31/8), di ruang kerjanya, Kantor Gubernur Maluku di Ambon.

Pertemuan tersebut sebagai tindaklanjut dari hasil pertemuan antara Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku dengan KPK serta Pelaku Usaha, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan akademisi dalam rangka pembentukan Komisi Advokasi Daerah (KAD) Anti Korupsi.

Atas inisiasi Gubernur Assagaff, pertemuan dilanjutkan dengan melibatkan beberapa pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang memberikan pelayanan publik terkait dengan perizinan.

Hal yang paling krusial dibicarakan pada pertemuan adalah membahas tentang Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan masalah perizinan.  Dua hal ini terkait dengan pendapatan di mana banyak kewenangan-kewenangan daerah yang ditarik ke pusat. Kemudian terkait perijinan satu pintu, dengan kondisi ada beberapa OPD yang masih mengeluarkan ijin.

Untuk itu, atas inisiasi Gubernur Assagaff, dibuatlan rapat dengan KPK agar lembaga ini mengetahui secara langsung problem pada masing-masing OPD di daerah ini.
Pada intinya problem tersebut terletak pada regulasi.

Seperti halnya, yang disampaikan oleh Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku, Romelus Far-Far yang menyebutkan, kendala lainnya misalnya yang terjadi di Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Provinsi Maluku.

Dia menyebutkan, tidak terdapat petugas yang notabenenya memiliki disiplin ilmu di bidang perikanan, untuk menangani kepengurusan dokumen. Begitu pula PTSP Provinsi Maluku belum memiliki Kepala Bidang dan Kepala Seksi.

“Dari awal pembentukan, mereka memang meminta tenaga teknis dari masing-masing dinas dalam rangka untuk mengklarifikasi cara-cara pengisian dokumen yang akan ditandatangani. Padahal semua kebutuhan SDM telah dimiliki di Dinas Kelauatan dan Perikanan,” tuturnya.

Hal ini, yang kemudian kata Far-Far menjadi problematika. “Ini bukan hanya terjadi di provinsi, tetapi di Kementerian Kelautan dan Periknanan (KKP) juga.

Seperti petugas sertifikasi kapal, kata dia, itu hanya ada di Dirjen Perikanan Tangkap dan PTSP-nya tidak ada di BKPM. “Daripada PAD kita terhambat, saya tidak menunggu kepala PTSP lagi, tetapi saya langsung menghadap Pak Dirjen dan menyampaikan kalau pelayanan dengan model begini, maka kita di daerah di rugikan,” ungkapnya.

Lebih lanjut, kata Far-Far, dibutuhkan kehati-hatian terkait dengan kewenangan. “Kalau saya butuh kehati-hatian, sebab berbahaya jika terjadi kesalahan,” teeangnya.
Untuk itu, dirinya berharap, KPK namtinya bisa menyampaikan persoalan ini ke pusat..
“Ini masukan bu”” tandas Far-Far.
Sementara itu, mewakili KPK, Roro Wide Sulistyowaty mengatakan, sebelumnya pihaknya pernah bertemu dengan pihak Universitas Pattimura, mengingat sektor perikanan adalah yang paling dominan di Maluku.

“Kami juga sudah meminta masukan dari pihak Unpatti, dalam rangka memberikan masukan mengenai kondisi perikanan di Maluku. Dan ternyata masukan yang disampaikan juga terkait dengan moratorium dan perizinan kapal,” tandas Roro.(it-01)

Bagikan artikel ini

Related posts

Komentar anda:

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.