Daerah Maluku 

LBH Minta KPU Tidak Batasi Media Dalam Proses Pemilu

Ambon, indonesiatimur.co – LBH Pers Ambon menerima laporan adanya pembatasan media dalam proses penyelenggaraan pemilu yang hanya mengundang Muspida, tokoh masyarakat/ tokoh agama serta media masa, pada  Rabu 10 April 2019 yang di gelar di salah satu hotel di Kota Ambon.

“Seharusnya terkait akses informasi, maka seluruh media seharusnya di undang tanpa terkecuali, namun faktanya hanya ada di media elektronik yakni RRI dan TVRI dan 7 media cetak serta 3 organisasi pers yaitu AJI, IJTI, dan AMSI yang di undang secara resmi. Padahal di Maluku terdapat puluhan media online, Radio serta TV lokal TV berjaringan yang telah melaksanakan tugas jurnalistik selama proses pemilu berlangsung dan dalam setiap tahapannya” ujar Sekjen LBH Pers Ambon, Iqbal Taufik saat memberikan keterangan pers di Ambon, Kamis (11/04/2019).

Dia mengatakan, membatasi undangan media masa artinya menutup akses informasi publik. Padahal KPU adalah lembaga penyelenggara pemilu, yang notabene adalah lembaga demokrasi.
“Selama ini dalam proses peliputan, KPU Maluku selalu memberikan ruang liputan yang cukup leluasa, meski belum benar-benar transparan kepada media massa, terutama terkait penggunaan anggaran pemilu, namun dengan cara pemilihan media massa tertentu yang dihargai secara lembaga,” jelasnya.

Dia mengakui, di Maluku, data LBH pers Ambon mencatat setidaknya terdapat 20 media online, 7 koran, 6 media TV lokal dan 8 radio. Berdasarkan pasal 4 dan pasal 6 UUD pers no 40 tahun 1999 media masa memiliki tugas dan tanggung jawab kepada publik. Media masa harus diberikan akses seluas-luasnya dan tidak dibatasi dalam bentuk apapun. Apabila terkait akses dalam proses pemilu yang merupakan proses demokrasi. Pelanggan pasal 4 ini dapat dianggap menutup akses sesuai aturan pasal 18 UU pers.

“Oleh karena itu, LBH pers Ambon mengingatkan KPU Maluku sebagai lembaga demokrasi untuk menghargai lembaga pers dalam mengawal proses pemilu di Maluku. KPU Maluku tidak boleh membatasi media massa dalam bentuk kegiatannya. KPU harus transparan sebagai lembaga penyelenggara pemilu agar tidak diragukan publik,” tandasnya. (it-02)

Bagikan artikel ini

Related posts

Komentar anda:

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.